Firli Bahuri Lawan Kapolda Metro Jaya Lewat Praperadilan, Sidang Perdana 11 Desember

AKURAT.CO - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan melawan Polda Metro Jaya terkait kasus yang menimpanya. Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (24/11/2023).
Gugatan Firli Bahuri itu terkait keabsahan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya.
"Klasifikasi perkara: Sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian dikutip Akurat.co dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Resmi Tersangka
Gugatan praperadilan didaftarkan Firli Bahuri dengan nomor registrasi perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Tertulis sebagai termohon gugatan adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
"Sidang pertama 11 Desember 2023," tulis SIPP PN Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan dan atau gratifikasi berkaitan dengan kasus mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli dijerat dengan Pasal 12d atau pasal 12D atau Pasal 11 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Baca Juga: KPK Benarkan Muhammad Suryo Tersangka, Tinggal Menunggu Sprindik
"Menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tipidkor berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri penyelenggara negara berhubungan dengan jabatan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (22/11/2023).
Penetapan tersangka terhadap Firli dilakukan usai dilakukan gelar perkara. Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan gelar perkara dilakukan pukul 19.00 WIB.
"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu hari ini 22 November 2023 sekira pukul 19.00 bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup," katanya.
Firli sudah dua kali dimintai keterangan penyidik. Pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri pada pekan ketiga Oktober dan November lalu.
Penyidik juga sudah menggeledah kediaman Firli di kawasan Bekasi dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.
Total sudah 91 orang saksi dan 8 ahli yang diperiksa di antaranya SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, dan bos Hotel Alexis Alex Tirta.
Sebagaimana diketahui, kasus yang menjerat Firli diadukan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. Firli diadukan sebagai terlapor terkait dugaan pemerasan pimpinan dalam penanganan perkara korupsi di Kementan tahun 2021.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









