Terungkap! Jokowi Tunjuk Nawawi Pomolango Sebagai Ketua Sementara KPK Gantikan Firli Bahuri

AKURAT.CO Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Akurat.co mengutip informasi tersebut dari akun X @PartaiSocmed, Jumat (24/11/2023).
Adapun, Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri.
“BREAKING!! Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK,” demikian unggahan pertama @PartaiSocmed.
Baca Juga: 5 Makanan Yang Cocok Untuk Dinikmati Saat Musim Hujan, Dijamin Bikin Suasana Menjadi Hangat
Lalu unggahan kedua menyatakan bahwa Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam atau setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat.
“Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat,” ujarnya.
Kendati demikian, belum ada pengumuman resmi dari Presiden Jokowi terkait informasi tersebut.
Sebelumnya, Koordinator Stasus Presiden, Ari Dwipayana menyebutkan, Keppres pemberhentian sementara Firli Bahuri sudah disiapkan, setelah Mensesneg menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Polda Metro Jaya. Keppres juga bakal memuat isi pengangkatan ketua sementara.
Baca Juga: Ganjar Akui Komunikasi Dengan AMIN, Ternyata Begini Alasannya
"Jadi ada dua isi dari Keppres itu. Satu, terkait dengan pemberhentian sementara Ketua KPK dan yang kedua adalah pengangkatan ketua sementara," kata Ari.
Dirinya menyinggung, UU KPK mengatur pengangkatan sementara pimpinan KPK oleh presiden. Ari menyebut, satu dari empat pimpinan KPK bakal ditunjuk sebagai ketua.
“Kandidatnya kan dari pimpinan KPK saat ini," ujarnya.
Presiden Jokowi, lanjut Ari, kemungkinan bakal tiba di Jakarta pada malam nanti selepas melakukan kunjungan kerja ke Papua Barat dan Kalimantan Barat.Rancangan keppres bakal diserahkan setibanya Kepala Negara di Jakarta.
"Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2015, yang merupakan pengesahan Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015, memang sudah diatur dalam Pasal 33A bahwa ketika terjadi kekosongan pimpinan KPK menyangkut tentang ketua, itu dipilih dan ditetapkan oleh Presiden," kata dia.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









