Kakak Hary Tanoe Dituding Ikut Urus Jatah Saluran Bansos yang Merugikan Negara Rp127 Miliar

AKURAT.CO Kakak Bos MNC Group, Hary Tanoe, yakni Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe, harus diperiksa KPK karena perusahaan yang dipimpin, PT Dosni Roha Logistik (DRL) ikut menyalurkan paket bansos berupa beras, di Kemensos, bekerja sama dengan PT Bhanda Ghara Reksa (BGR). Dalam penyaluran ini, KPK menengarai terjadi kerugian negara Rp127,5 miliar.
Menurut Jubir KPK, Ali Fikri, pemeriksaan terhadap Rudy dilakukan berkaitan dengan kerja sama dan penyaluran bansos. Namun Ali tidak membeberkan berapa jumlah paket yang akhirnya disalurkan perusahaan Rudy.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya kerjasama antara perusahaan saksi dengan PT BGR untuk mendapatkan jatah distribusi Bansos,” kata Ali, di Jakarta, Kamis (14/12/2023).
Baca Juga: Selepas Diperiksa KPK, Kakak Hary Tanoe Bungkam Seribu Bahasa
Dalam melaksanakan distribusi bansos, PT BGR menggunakan jasa konsultan PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) yang mendapatkan pembayaran Rp151 miliar. Celakanya, konsultan tersebut tidak mengerjakan apapun alias fiktif.
Penyaluran paket bansos ini dilakukan ketika pandemi Covid-19, yang dianggarkan Kemensos sebesar Rp326 miliar. Dalam pelaksanaanya, kegiatan tidak sepenuhnya dilakukan untuk mendistribusikan beras.
Rudy tidak memberi klarifikasi kepada media, selepas diperiksa KPK, siang tadi. Adapun Rudy sejatinya diperiksa penyidik pada Rabu (6/12/2023), namun tidak hadir.
Dalam perkara ini, KPK telah menersangkakan dan menahan enam orang yakni Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero periode 2018-2021 M Kuncoro Wibowo, mantan Direktur Komersial PT BGR Persero Budi Susanto, dan mantan Vice President Operasional PT BGR Persero April Churniawan.
Selanjutnya Direktur Utama Mitra Energi Persada/Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020 Ivo Wongkaren, Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdhani, dan General Manager PT Trimalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









