Akurat
Pemprov Sumsel

Legislator Demokrat Prihatin Terkait Adanya Dugaan Pengancaman Terhadap Pimpinan KPK Terkait Kasus M Suryo

Oktaviani | 15 Desember 2023, 18:50 WIB
Legislator Demokrat Prihatin Terkait Adanya Dugaan Pengancaman Terhadap Pimpinan KPK Terkait Kasus M Suryo

AKURAT.CO Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto angkat bicara terkait dugaan adanya intervensi dalam penanganan kasus suap jalur kereta di lingkungan Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Adanya dugaan intervensi sebagaimana diungkap Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri dalam replik atau tanggapan atas eksepsi Polda Metro Jaya, yang dibacakan kuasa hukum Firli, Ian Iskandar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2023).
 
"Jika dalam pemberantasan korupsi ada intervensi atau ancaman dari aparat penegak hukum, tentu ini bukan hanya keprihatinan, tapi sudah masuk kedaruratan dalam pemberantasan korupsi," kata Didik saat dihubungi, Jumat (15/12/2023).
 
Didik mengaku tak habis pikir jika benar ada pejabat menghalangi penyidikan kasus suap DJKA Kemenhub, sebagaimana replik Firli dalam sidang gugatan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka pemerasan di Polda Metro Jaya.
 
 
"Jika terjadi, bisa menjadi tragedi pemberantasan korupsi yang memalukan dan memilukan bagi bangsa ini," katanya.
 
Politikus Partai Demokrat ini mengingatkan jika penegakan hukum, termasuk pemberantasan korupsi hanya bisa ditegakkan jika aparat penegak hukumnya mempunyai integritas dan komitmen utuh dalam memberantas praktik-praktik amis.
 
"Penegakan hukumnya juga harus independen, tidak boleh ada kepentingan apapun dan atas nama siapapun. Juga harus transparan, profesional, dan akuntabel," kata dia.
 
Kendati begitu, Caleg DPR RI Dapil Jatim IX itu masih yakin baik KPK atau kepolisian masih memiliki integritas untuk menyelesaikan kasus dugaan suap DJKA Kemenhub. Dia sebagai legislator yang membidangi hukum meminta KPK dan kepolisian berkomitmen memberantas korupsi di Tanah Air.
 
 
"Saya meyakini, secara kelembagaan baik Kepolisian dan KPK tetap dalam integritas dan komitmen dalam melakukan pemberantasan korupsi yang masif," katanya.
 
Sebelumnya, tim hukum Firli mengungkap dugaan adanya ancaman dari Katyoto terhadap pimpinan dan penyidik KPK terkait penetapan tersangka pengusaha M Suryo, dalam pengembangan perkara kasus suap di DJKA Kemenhub.
 
Dalam replik atau tanggapan atas eksepsi Polda Metro Jaya selaku pihak termohon praperadilan, Firli sebagai pemohon menyebut penetapannya sebagai tersangka tidak murni sebagai upaya penegakan hukum. 
 
Firli menyebut Karyoto menetapkannya sebagai tersangka untuk melindungi pengusaha M Suryo, yang disebut tersandung kasus dugaan suap proyek jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub. Firli menyebut Karyoto mengancam pimpinan KPK untuk tidak menetapkan Suryo sebagai tersangka.
 
 
"Bahwa penyelidikan dan penyidikan perkara a quo, menurut pemohon, tidak bisa dianggap sebagai suatu upaya penegakan hukum yang murni, mengingat rekam jejak panjang hubungan antara pemohon dengan termohon," kata kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, yang membacakan replik tersebut.
 
Pengusaha M Suryo yang merupakan Komisaris PT Surya Karya Setiabudi (SKS) itu disebut menerima uang sleeping fee sejumlah Rp9,5 miliar dari janji Rp11 miliar. Sleeping fee adalah pemberian sejumlah uang dari peserta lelang yang dimenangkan kepada peserta yang kalah sebagai kebiasaan dalam pengaturan lelang proyek.
 
Lelang dimaksud berkaitan dengan paket Pembangunan Jalur Ganda Ka Antara Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso KM96+400 sampai dengan KM104+900 (JGSS 6) Tahun 2022, Pembangunan Jalur Ganda Ka Elevated Antara Solo Balapan-Kadipiro KM104+900 sampai dengan KM106+900 (JGSS 4) Tahun 2022, dan Track Layout Stasiun Tegal (TLO Tegal) Tahun 2023.
 
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 wilayah Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Putu Sumarjaya. Berdasarkan surat dakwaan Putu Sumarjaya, Suryo disebut menerima uang Rp9,5 miliar melalui pihak perantara bernama Anis Syarifah.
 
 
Dengan rincian, Suryo menerima transfer pada 26 September 2022 berupa setoran tunai dari Tato Suranto Rp3,5 miliar dan Rp2,2 miliar. Kemudian, sebesar Rp1,7 miliar dari Freddy Nur Cahya dan sebesar Rp2,1 miliar dari Irhas Ivan Dhani. Suryo bersama dengan pengusaha Wahyudi Kurniawan disebut sebagai makelar rekanan kontraktor perkeretaapian.
 
Kedekatan M Suryo dan Karyoto pun sempat disinggung oleh terpidana dalam kasus ini, Dion Renato Sugiarto sekaligus Bos PT Istana Putra Agung. Hal itu disampaikan Dion saat bersaksi dalam perkara ini untuk terdakwa Putu Sumarjaya dan PPK BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis 16 November 2023.
 
Dalam kesaksiannya, Dion mengaku pernah didatangi M Suryo saat dirinya ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan. Dia mengaku pernah diminta mengubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh M Suryo.
 
"Pernah berkunjung tanpa pemberitahuan ke penyidik. Padahal saat itu yang boleh mengunjungi hanya keluarga," kata Dion dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi itu.
 
 
Usai pertemuannya dengan M Suryo, Dion mengaku diberitahu latar belakang M Suryo oleh sesama tahanan KPK di rutan Polres Jakarta Selatan tersebut. Dion mengatakan saat itu Bupati Bangkalan yang ditahan bersama dirinya di rutan Polres Jakarta Selatan mengatakan bahwa M Suryo merupakan orang dekat Irjen Karyoto.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.