Jokowi Teken Keppres, Masa Jabatan Pimpinan KPK Berakhir Desember 2024

AKURAT.CO Presiden Jokowi telah meneken Keppres tentang Penyesuaian Masa Jabatan Pimpinan KPK. Keppres tersebut ditandatangani presiden mengikuti putusan MK yang memutus jabatan komisioner disesuaikan dari empat menjadi lima tahun.
Adanya keppres ini, pimpinan KPK yang masa jabatannya berakhir pada
20 Desember 2023, diperpanjang hingga akhir 2024. Keppres tersebut juga menyesuaikan masa jabatan Dewas KPK.
"Keppres tersebut dikeluarkan 24 November 2023," kata Koordinator Stafsus Presiden, Ari Dwipayana, kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (20/12/2023).
Baca Juga: Alasan Nurul Ghufron Gugat Masa Jabatan Pimpinan KPK
Keppres untuk pimpinan KPK bernomor 112/P Tahun 2023. Sedangkan Keppres untuk Dewas KPK bernomor 113/P Tahun 2023.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







