Jokowi Teken Keppres, Masa Jabatan Pimpinan KPK Berakhir Desember 2024

AKURAT.CO Presiden Jokowi telah meneken Keppres tentang Penyesuaian Masa Jabatan Pimpinan KPK. Keppres tersebut ditandatangani presiden mengikuti putusan MK yang memutus jabatan komisioner disesuaikan dari empat menjadi lima tahun.
Adanya keppres ini, pimpinan KPK yang masa jabatannya berakhir pada
20 Desember 2023, diperpanjang hingga akhir 2024. Keppres tersebut juga menyesuaikan masa jabatan Dewas KPK.
"Keppres tersebut dikeluarkan 24 November 2023," kata Koordinator Stafsus Presiden, Ari Dwipayana, kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (20/12/2023).
Baca Juga: Alasan Nurul Ghufron Gugat Masa Jabatan Pimpinan KPK
Keppres untuk pimpinan KPK bernomor 112/P Tahun 2023. Sedangkan Keppres untuk Dewas KPK bernomor 113/P Tahun 2023.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









