Jokowi Teken Keppres, Masa Jabatan Pimpinan KPK Berakhir Desember 2024

AKURAT.CO Presiden Jokowi telah meneken Keppres tentang Penyesuaian Masa Jabatan Pimpinan KPK. Keppres tersebut ditandatangani presiden mengikuti putusan MK yang memutus jabatan komisioner disesuaikan dari empat menjadi lima tahun.
Adanya keppres ini, pimpinan KPK yang masa jabatannya berakhir pada
20 Desember 2023, diperpanjang hingga akhir 2024. Keppres tersebut juga menyesuaikan masa jabatan Dewas KPK.
"Keppres tersebut dikeluarkan 24 November 2023," kata Koordinator Stafsus Presiden, Ari Dwipayana, kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (20/12/2023).
Baca Juga: Alasan Nurul Ghufron Gugat Masa Jabatan Pimpinan KPK
Keppres untuk pimpinan KPK bernomor 112/P Tahun 2023. Sedangkan Keppres untuk Dewas KPK bernomor 113/P Tahun 2023.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






