Jokowi Teken Keppres, Masa Jabatan Pimpinan KPK Berakhir Desember 2024

AKURAT.CO Presiden Jokowi telah meneken Keppres tentang Penyesuaian Masa Jabatan Pimpinan KPK. Keppres tersebut ditandatangani presiden mengikuti putusan MK yang memutus jabatan komisioner disesuaikan dari empat menjadi lima tahun.
Adanya keppres ini, pimpinan KPK yang masa jabatannya berakhir pada
20 Desember 2023, diperpanjang hingga akhir 2024. Keppres tersebut juga menyesuaikan masa jabatan Dewas KPK.
"Keppres tersebut dikeluarkan 24 November 2023," kata Koordinator Stafsus Presiden, Ari Dwipayana, kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (20/12/2023).
Baca Juga: Alasan Nurul Ghufron Gugat Masa Jabatan Pimpinan KPK
Keppres untuk pimpinan KPK bernomor 112/P Tahun 2023. Sedangkan Keppres untuk Dewas KPK bernomor 113/P Tahun 2023.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








