Jadi Saksi Meringankan untuk Firli, Yusril Ingin Proses Hukum Berjalan Fair

AKURAT.CO Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, datang memenuhi panggilan pihak Kepolisian untuk menjadi saksi meringankan (a de charge) dalam kasus pemerasan yang menjerat mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.
Ada dua alasan Yusril mau menjadi saksi ahli bagi mantan Ketua KPK tersebut. Secara garis besar, Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu ingin penegakkan hukum pidana di Indonesia bisa berjalan dengan benar-benar jujur dan adil.
"Karena saya selalu berpendapat bahwa penegakkan hukum pidana itu harus benar-benar fair, jujur dan adil," kata Yusril, ketika menghadiri pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/1/2024).
Baca Juga: 15 Januari, Polri Periksa Yusril
Alasan pertama, kalau penyidik boleh menghadirkan saksi memberatkan, saksi mahkota, dan menghimpun banyak alat-alat bukti, maka menurut Yusril, orang yang dijadikan tersangka juga dapat diberikan hak yang sama supaya penyelidikan dan penyidikan berjalan secara adil dan berimbang.
"Sedangkan yang kedua, saya hadir sebagai saksi tidak seperti yang dimaksudkan dalam KUHAP. Tetapi saksi seperti yang diputuskan dalam putusan MK Nomor 65 tahun 2010," jelas Yusril.
"Yang saya sendiri memohonnya dalam waktu itu, yang memperluas pengertian saksi itu bukan hanya orang yang melihat, mendengar, dan mengalami terjadinya suatu dugaan tindak pidana."
Baca Juga: Yusril Jadi Saksi Meringankan Firli
"Tapi, setiap orang yang tidak selalu melihat, mendengar, dan mengalami. Tetapi dia mengetahui persoalan yang terjadi suatu perdugaan tindak pidana. Maka itu saya bersedia menjadi saksi a de charge dalam kasus ini," kata pria 67 tahun tersebut.
Yusril sendiri terlambat sekitar 30 menit dari jadwal pemanggilan pihak Kepolisian pada pukul 10.00 WIB. Ternyata, keterlambatan beliau lantaran salah mendatangi tempat pemeriksaan, di mana sebelumnya dia menyambangi Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Polisi Belum Jadwalkan Pemeriksaan Tambahan Firli Bahuri
"Hari ini saya agak terlambat 30 menit karena tadi salah datang ke Polda Metro Jaya, rupanya pemeriksaannya di Mabes Polri," terangnya usai pemeriksaan.
"Saya terlambat 30 menit, tapi saya sudah siap untuk hadir di sini memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi meringankan dalam kasus Pak Firli Bahuri."
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








