Dukung Luhut, Lemtaki Minta Kebakaran Smelter Morowali Dipidanakan

AKURAT.CO Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki) mendukung pernyataan Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan (LBP) untuk memproses hukum kecelakaan kerja, kebakaran tungku Kawasan Industri Morowali, Sulawesi Tengah, pada 24 Desember 2023. Bila perlu kasus tersebut dibawa ke pidana.
Ketua Lemtaki, Edy Susilo, bahkan menekankan perlunya pemeriksaan dan penghentian industri besi dan baja tersebut karena diduga ada yang disembunyikan. Menurut Edy, PT. Datong diduga memanipulasi persetujuan warga saat penyusunan amdal. Di mana pada masa uji coba, perusahaan pertengahan 2020, hampir semua warga sekitar melakukan protes.
"Kami menduga perusahaan tersebut ada yang disembunyikan," kata Ketua Lemtaki, Edy Susilo kepada awak media, Minggu (21/1/2024).
Baca Juga: Lagi-lagi, Terjadi Kebakaran di Pabrik Smelter Morowali
Diketahui kebakaran smelter pada kawasan industri Morowali kembali terjadi lagi pada, Jum'at 19 Januari 2024. Luhut bahkan meminta jika ada tindak pidana, maka segera dipidanakan saja.
"Kalau ada pidana ya pidanakan saja," tegas LBP saat rapat kerja terkait kebakaran smelter di Morowali itu.
Penegasan LBP untuk memproses hukum bukan sebatas investasi di Morowali, tapi semua investasi yang tidak mematuhi aturan perundangan di Indonesia. Peristiwa ledakan pada 24 Desember menelan korban 20 meninggal, dan 40-an orang dirawat.
Baca Juga: Smelter di Morowali Terbakar, DPR Minta Pemerintah Jamin Keluarga Korban
Sementara kejadian 19 Januari, dikabarkan 2 orang meninggal, meski kebenaran informasi masih terus diselidiki pihak kepolisian. Lemtaki sendiri saat ini tengah menyoroti keberadaan perusahaan manufaktur PT. Datong Lightway International Technology di Desa Kareo, Majilan Serang, Banteng.
Anehnya justru Amdalnya dikeluarkan oleh aparat dinas terkait. Aktivitas perusahaan itu telah menimbulkan dentuman keras setidaknya 3-4 kali dalam sehari, menyemburkan asap hitam pekat ke udara, dan menyebarkan bau menyayat menusuk hidung.
"Masyarakat sekitar pabrik menjadi terganggu aktivitasnya karena dampak operasional dari PT. Datong tersebut. Maka pihak-pihak terkait diminta untuk menindaklanjuti laporan yang sudah disampaikan selama ini," jelas Edy.
Baca Juga: Berang, Menko Luhut Bakal Tindak Tegas Insiden Kebakaran Pabrik Smelter ITSS di Morowali
Lebih lanjut Edy menjelaskan jika persyaratan lingkungan hidup tidak dipenuhi, apalagi menyangkut persyaratan keselamatan keamanan kerja (K3). Ia meminta jangan menunggu ada korban dahulu sebelum aparat terkait melakukan tindakan.
Lemtaki juga sedang menginventarisir masalah dan keluhan masyarakat di sekitar lokasi. Sebab kepulan asap hitam lebih menunjukkan pengelolaan bahan-bahan industri berbahaya dibanding sekedar pengelolaan besi dan baja sebagaimana pada profil PT. Datong Lightway International Technology tersebut.
"Sesuai arahan pak Luhut, kita akan melakukan investigasi atas perusahaan tersebut. Nanti kita akan melaporkan secara resmi kepada aparat penegak hukum Kepolisian dan KLHK, termasuk melaporkan kepada Menko Marves agar diberikan atensi tindak lanjutnya," pungkas Edy
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








