KPK Periksa 2 Tersangka Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI di Kemnaker Era Cak Imin
Oktaviani | 25 Januari 2024, 17:30 WIB

AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI), di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2012.
Adapun kedua orang tersangka yang diperiksa yakni, Reyna Usman selaku mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker dan I Nyoman Darmanta, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, kedua tersangka telah hadir di Gedung Merah Putih dan sedang menjalani pemeriksaan.
"Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini baru 2 orang yang sudah hadir dan sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (25/1/2024).
Baca Juga: Dukungan Terus Bertambah, TKN Minta Relawan Prabowo-Gibran Jaga Rasa Saling Asah, Asih dan Asuh
Dalam perkara dimaksud, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Tetapi belum mengumumkannya secara resmi kepada publik.
Adapun tiga tersangkanya yakni, Reyna Usman, mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker (kini sebagai Wakil Ketua DPW PKB Bali); Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta; dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.
PT Adi Inti Mandiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultan Teknologi Informasi (IT).
Berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Keuangan Negara (LHP PKN) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus korupsi yang terjadi pada tahun 2012 ini telah merugikan negara sebesar Rp17.682.445.455.
Dalam kasus ini, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Kamis (7/9/2023).
Wakil Ketua DPR yang karib disapa Cak Imin itu diperiksa sebagai saksi, terkait kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenaker) tahun 2012.
Cak Imin diperiksa terkait persetujuannya dalam proyek itu. Mengingat, ia adalah mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









