AKURAT.CO Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri resmi mencabut permohonan gugatan pra peradilan kedua yang sebelumnya sudah di daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan awal pekan ini.
Pencabutan permohonan gugatan praperadilan itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum Firli Bahuri, Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H., yang menyebut secara yuridis hal tersebut dapat dimungkinkan
”Iya pada hari ini secara resmi kami mencabut (tarik kembali) permohonan (gugatan praperadilan) yang sebelumnya telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ungkap Fahri Bachmid, Jumat (26/1/2024).
Ada beberapa alasan yang membuat Firli Bahuri dan tim kuasa hukumnya menarik surat gugatan tersebut. Salah satu pertimbangan utamanya adalah karena ada beberapa materi penting yang masih perlu dielaborasi lebih jauh.
"Pertimbangan utama dari dicabutnya gugatan praperadilan ini semata-mata karena pertimbangan technicality serta substansial dari materi permohonan yang telah kami konstruksikan dan ajukan sebelumnya," kata Fahri Bachmid.
"Ada beberapa materi penting serta strategi teknis yang perlu dan penting untuk kami elaborasi lebih jauh, dengan memerhatikan kaidah-kaidah hukum yang ada, materi praperadilan akan kami perkaya agar lebih elementer."
Hal tersebut diperlukan supaya bisa sesuai dengan kebutuhan serta kepentingan hukum dari diajukannya permohonan praperadilan terhadap Filri Bahuri.
Mantan Ketua KPK itu, memasukkan gugatan praperadilan di PN Jaksel pada, Senin (22/1/2024) awal pekan ini. Hal tersebut diketahui dari laman Siatem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.
Gugatannya telah teregistrasi dengan nomor perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Pada gugatannya kali ini, Firli menggugat Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.