Akurat
Pemprov Sumsel

Diduga Bermasalah, Ditjen Minerba Harus Tolak Pengajuan RKAB PT Sumber Rejeki Ekonomi

Oktaviani | 2 Februari 2024, 16:51 WIB
Diduga Bermasalah, Ditjen Minerba Harus Tolak Pengajuan RKAB PT Sumber Rejeki Ekonomi

AKURAT.CO Berpotensi terjerat perkara korupsi dan menunggak kewajiban pembayaran e-PNBP 2019-2022 sebesar Rp22,5 miliar, Ditjen Minerba diminta menolak pengajuan RKAB PT Sumber Rejeki Ekonomi, perusahaan tambang batubara di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Selain itu, menurut Ketua Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), A. Saefudin, Pangestu Hari Kosasih selaku direktur dan pemilik 99 persen saham PT Sumber Rejeki Ekonomi berdasarkan akta nomor 21 yang diterbitkan Notaris Adeline Wijaya di Kota Malang tanggal 14 Maret 2023 berpotensi suspect menjadi tersangka dalam kasus pencaplokan tambang PT Skyland Energi Power. Dengan modus pemalsuan akta sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/323.2a-Subdit I/I/2023/Dit Tipidum tanggal 19 Januari 2023.

"Kasus ini merupakan praktek mafia tambang yang merusak iklim investasi. Pelaku kerap menjual nama Nahdlatul Ulama untuk mengintimidasi pejabat, termasuk di lingkungan minerba," katanya kepada wartawan, Jumat (2/2/2024).

Sedangkan di Bareskrim Polri, Pangestu Hari Kosasih telah memperalat bendahara umum organisasi keagamaan terbesar di Indonesia itu untuk merintangi penyidikan agar selamat dari ancaman jeratan pidana.

"Sebelumnya Pangestu Hari Kosasih terlilit kasus dugaan penipuan sebesar Rp20 miliar sebagaimana LP Nomor LBP/750/IX/2020/UM/SPKT tanggal 25 September 2020 atas nama pelapor Christeven Mergonato (Kopi Kapal Api) dan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/712/VIII/RES.1.11/2021/Ditreskrimum Polda Jawa Timur tanggal 19 Agustus 2021” ujar Saefudin.

Baca Juga: Mengejutkan! Temuan KPK Saat Geledah Apartemen Petinggi Ditjen Minerba 

Terkait perkara korupsi, bermula ketika pada 30 Agustus 2013 PT Sumber Rejeki Ekonomi menandatangani Perjanjian Jual Beli Batubara dengan PT PLN Batubara Nomor: 098/PJ/DIRPLNBB/2013 sebanyak 100.000 metric ton (MT) seharga Rp388.000 per MT. FOB Tongkang di Jetty Terminal Kalimantan Selatan, berdasarkan IUP OP Nomor: 188.45/410/2010 tanggal 21 Oktober 2010 yang diterbitkan Bupati Barito Utara atas nama PT Sumber Rejeki Ekonomi.

Setelah PT PLN Batubara melakukan pembayaran kepada PT Sumber Rejeki Ekonomi pada tanggal 11 September 2013, melalui Bank Bukopin senilai Rp15.900.000.000 sebagai uang muka, sesuai permintaan pembayaran Nomor: 001/SRE/IX/2013 tertanggal 4 September 2013 dan senilai Rp11.945.239.017 sesuai Surat Permintaan Pembayaran Nomor: 015/SRE/X/2014 tertanggal 27 Oktober 2014, ternyata PT Sumber Rejeki Ekonomi tidak berkemampuan menyuplai batubara sesuai yang dijanjikan.

Sehingga, negara dalam hal ini PT PLN Batubara, dirugikan sebesar Rp15.721.300.310, dan berpotensi menjadi perkara korupsi.

Diduga Mafia Tambang

Dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/0181/IV/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 14 April 2022 tersebut, Pangestu Hari Kosasih bersama-sama Dawud Suyipto diduga telah menyuruh Notaris Akte Sugeng Purnawan di Kabupaten Bogor untuk membuat akta Nomor 1036 tanggal 30 Maret 2022 yang di dalamnya terdapat keterangan palsu yang pada pokoknya dinyatakan Akta Pernyataan Keputusan RUPS PT Skyland Energy Power Nomor 29 yang diterbitkan Notaris Raden Mas Soediarto Soenarto di Jakarta Pusat tanggal 25 Juni 2012 telah dibatalkan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 471/PDT.G/2014/PN.JKT.PST tanggal 15 September 2015.
Padahal pada kenyataannya, dalam amar putusan tidak terdapat pembatalan akta nomor 29 tersebut.

Pangestu Hari Kosasih diduga melakukan pidana pemalsuan surat dan atau menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik dengan mens rea pencaplokan tambang batubara PT Skyland Power Energy dari pemiliknya yang sah bernama Edy, sebagaimana dimaksud Pasal 263 Ayat 1 dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 dan/atau Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Berdasarkan bukti akta nomor 1036 tanggal 30 Maret 2022, para pelaku yang sama membuat pula akta nomor 1045 tanggal 30 Maret 2022, yang juga menempatkan keterangan palsu bahwa Amin telah menjual sahamnya di PT Skyland Energy Power kepada PT Bumi Bentang Alam sebanyak 350 lembar dan kepada Dawud Suyipto sebanyak 150 lembar.

Dengan susunan pengurus, Ir. Abraham Arief sebagai direktur utama, Yulius Aho sebagai direktur, dan Pangestu Hari Kosasih selaku komisaris.

Baca Juga: KPK Temukan Uang Miliaran Di Apartemen Plh Dirjen Minerba, Ada Penyidikan Baru Terkait Pidana Suap Dalam Persetujuan RKAB?

Padahal sejatinya Amin tidak pernah tercatat memiliki saham di PT Skyland Power Energy. Dan sejak tanggal 25 Juni 2012 berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS PT Skyland Energy Power Nomor 29 yang diterbitkan Notaris Raden Mas Soediarto Soenarto di Jakarta Pusat, Amin sudah keluar dari PT Skyland Power Energy.

Dalam membuat akta tersebut Amin mengawali keterangan palsunya, yang pada pokoknya menyatakan akta nomor 29 telah dibatalkan. Padahal tidak ada putusan pengadilan yang membatalkan akta nomor 29 tersebut.

Pada tanggal 27 Januari 2023, para pelaku melanjutkan kejahatannya dengan membuat Akta Perubahan AD/Perubahan Pengurus dan Pemegang Saham PT Skyland Energy Power sebagaimana Akta Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Pengurus dan Pemegang Saham PT Skylandy Energy Power Nomor 937 yang diterbitkan Notaris Sugeng Purnawan di Kabupaten Bogor dengan Nomor SK Pengesahan AHU-0005690.AH.01.02.Tahun 2023 tangal 27 Januari 2023.

Pengurus dan pemegang saham berdasarkan akta nomor 937 tersebut adalah PT Bumi Bentang Alam sebanyak 350 lembar dan Dawud Suyipto sebanyak 150 lembar.

Duduk sebagai direktur utama adalah Ir. Abraham Arief, Yulius Aho selaku direktur dan Pangestu Hari Kosasih sebagai komisaris.

"Kejahatan ini terkonfirmasi sebagai bentuk mafia tambang yang sudah berulang kali dilakukan," kata Saefudin.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK