Akurat
Pemprov Sumsel

Diakui KPK, Ada Cacat Prosedural Penetapan Tersangka Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Oktaviani | 8 Februari 2024, 16:26 WIB
Diakui KPK, Ada Cacat Prosedural Penetapan Tersangka Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak membantah ada cacat prosedur administrasi dalam penetapan tersangka eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

Hal itu diketahui setelah KPK menerima salinan putusan praperadilan Eddy di PN Jaksel, yang mana dalam putusannya hakim tunggal menyatakan penetapan tersangka Eddy Hiariej oleh KPK tidak sah dan cacat hukum.
 
Untuk itu, KPK saat ini sedang memperbaikinya hingga akhirnya kembali menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) untuk Eddy Hiariej.
 
 
"Di kasus tersebut ada cacat prosedural, dan tentu kami akan menindaklanjuti atau kemudian melaksanakan putusan tersebut dengan penyidikan yang didasarkan pada sprindik yang kemudian tentu kami tidak lanjutkan dan kami akan kemudian memproses dengan memperbaiki prosedur sebagaimana ditentukan yang dinilai oleh hakim praperadilan," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, seperti dikutip Akurat.co, Kamis (8/2/2024).
 
Namun demikian, KPK menghargai putusan majelis hakim yang menyatakan penetapan tersangka terhadap Eddy cacat hukum. Akan tetapi, kata dia, vonis yang diberikan tidak menghilangkan status penerima suap.
 
Sebab, kata dia, putusan praperadilan yang memenangkan Eddy Hiariej hanya menguji aspek formil atau prosedur administrasi.
 
Sedangkan, substansi materil dugaan perbuatan Eddy dan pihak lain termasuk salah satunya Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan dalam perkara suap ini belum diuji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
 
 
"Sekali lagi, yang di Pak Wamen itu yang secara prosedural ya, prosedur administrasi yang disalahkan tidak ada materil," ujar dia.
 
Diketahui, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
 
Adapun ke-empat tersangkanya yakni, Eddy Hiariej bersama dua orang dekatnya yaitu Yogi Arie Rukmana serta Yosi Andika Mulyadi dan Helmut.
 
Namun, status tersangka Eddy Hiariej digugurkan oleh hakim tunggal praperadilan PN Jaksel. Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej oleh KPK tidak sah.
 
 
Helmut juga telah melayangkan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis, 25 Januari 2024. Langkah itu merupakan kali kedua upaya praperadilan ditempuh Helmut setelah sebelumnya mencabut.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.