Polri Segera Susun Perpol Pembentukan Direktorat Baru di Bareskrim, Fokus Tangani PPA dan TPPO

AKURAT.CO Sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) yang telah diteken Presiden Joko Widodo alias Jokowi, Polri segera menyusun Peraturan Kepolisian (Perpol) tentang pembentukan direktorat baru di Bareskrim Polri.
Nantinya, Perpol tersebut akan mengatur direktorat yang akan menangani perkara pelayanan perempuan dan anak (PPA) dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Bareskrim.
“Karena akan menindaklanjuti dengan penyusunan Perpol perubahan kelima atas Perkap SOTK tingkat Mabes Polri,” kata As SDM Kapolri, Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (15/2/2024).
Baca Juga: Tamara Tyasmara Diperiksa Jadi Saksi pada Kasus Kematian Dante
Dijelaskannya, Perpol ini berisi Susunan Organisasi dan Tata Kerja, kemudian Struktur Organisasi dan DSP.
Nantinya akan melalui harmonisasi dengan Kemenpan-RB yang melibatkan Kemenkeu terkait anggaran untuk persetujuan jumlah struktur di bawahnya,” jelas Dedi.
Lebih lanjut, ia menuturkan setelah Perpol selesai disusun. Divisi Hukum Polri akan mengajukannya ke Kemenkumham.
“Nanti setelah terbitnya Perpol, SSDM baru akan menindaklanjuti,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah tandatangani perpres baru yang mengatur tambahan direktorat di Bareskrim Polri.
Baca Juga: Segini Harga Subaru BRZ 2024, Ada Garansi Resmi 5 Tahun
Adapun perpres tersebut ditandatangani per 12 Februari 2024. Perpres ini sendiri menambah satu direktorat di Bareskrim Polri dari 6 menjadi 7 direktorat, rinciannya 3 pusat dan 4 biro.
Diketahui, penambahan ini dilakukan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi penanganan dan pemberantasan tindak pidana terhadap perempuan dan anak, kemudian tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










