Kasus PT Timah Rugikan Negara Rp271 Triliun, Kejagung Bidik Keterlibatan Kementerian ESDM dan KLHK
Oktaviani | 20 Februari 2024, 10:47 WIB

AKURAT.CO Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Rosalina (RL) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Setelah diyakini terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan ditetapkan sebagai tersangka, RL pun langsung ditahan di Rutan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (19/2/2024).
Dengan ditetapkannya RL sebagai tersangka, maka jumlah tersangka dalam kasus ini telah mencapai 11 orang, termasuk perkara Obstruction of Justice dengan tersangkanya TT.
"Adapun peran Tersangka RL dalam perkara ini yaitu turut menandatangani kontrak kerja sama yang dibuat oleh Tersangka MRPT dan Tersangka EE guna mengakomodir pengumpulan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk. Hal itu dilakukan dengan cara membentuk perusahaan boneka seperti CV SJP, CV BPR, dan CV SMS yang seluruhnya di bawah kendali Tersangka RL," ujar Dirdik Pidsus Kejagung, Kuntadi dalam jumpa pers yang dikutip Akurat.co, Selasa (20/2/2024).
Meski telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dari swasta, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung juga akan menelusuri keterlibatan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Penelusuran ini terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Dengan tegas, Kuntadi mengatakan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan Kementerian ESDM dan KLHK yang bertindak sebagai regulator dalam kasus ini.
"Bagaimana pengawasan dan pertanggunjawaban, sampai saat ini masih kami dalami. Pihak mana yang terlibat dalam peristiwa hukum ini, apakah ada pembiaran atau ada perbuatan jahat yang didalamnya," kata Kuntadi.
Dalam kasus ini pula, sebagaimana keterangan ahli lingkungan sekaligus akademisi di Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo, nilai kerugian ekologis atau kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dalam perkara ini yaitu senilai Rp271.069.688.018.700 atau Rp271 triliun lebih.
Kerugian ini baru dari sisi lingkungan hidup atau ekologis. Belum secara keseluruhannya.
"Kerugian ini masih akan kita tambah dengan nilai keuangan negara yang sampai saat ini masih proses (penghitungan). Berapa hasilnya, masih kita tunggu," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kuntadi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal






