Akurat
Pemprov Sumsel

Kasus PT Timah Rugikan Negara Rp271 Triliun, Kejagung Bidik Keterlibatan Kementerian ESDM dan KLHK

Oktaviani | 20 Februari 2024, 10:47 WIB
Kasus PT Timah Rugikan Negara Rp271 Triliun, Kejagung Bidik Keterlibatan Kementerian ESDM dan KLHK
 
AKURAT.CO Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Rosalina (RL) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
 
Setelah diyakini terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan ditetapkan sebagai tersangka, RL pun langsung ditahan di Rutan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (19/2/2024).
 
Dengan ditetapkannya RL sebagai tersangka, maka jumlah tersangka dalam kasus ini telah mencapai 11 orang, termasuk perkara Obstruction of Justice dengan tersangkanya TT.
 
"Adapun peran Tersangka RL dalam perkara ini yaitu turut menandatangani kontrak kerja sama yang dibuat oleh Tersangka MRPT dan Tersangka EE guna mengakomodir pengumpulan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk. Hal itu dilakukan dengan cara membentuk perusahaan boneka seperti CV SJP, CV BPR, dan CV SMS yang seluruhnya di bawah kendali Tersangka RL," ujar Dirdik Pidsus Kejagung, Kuntadi dalam jumpa pers yang dikutip Akurat.co, Selasa (20/2/2024).
 
 
Meski telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dari swasta, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung juga akan menelusuri keterlibatan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
 
Penelusuran ini terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
 
Dengan tegas, Kuntadi mengatakan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan Kementerian ESDM dan KLHK yang bertindak sebagai regulator dalam kasus ini.
 
"Bagaimana pengawasan dan pertanggunjawaban, sampai saat ini masih kami dalami. Pihak mana yang terlibat dalam peristiwa hukum ini, apakah ada pembiaran atau ada perbuatan jahat yang didalamnya," kata Kuntadi.
 
Dalam kasus ini pula, sebagaimana keterangan ahli lingkungan sekaligus akademisi di Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo, nilai kerugian ekologis atau kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dalam perkara ini yaitu senilai Rp271.069.688.018.700 atau Rp271 triliun lebih.
 
 
 
Kerugian ini baru dari sisi lingkungan hidup atau ekologis. Belum secara keseluruhannya.
 
"Kerugian ini masih akan kita tambah dengan nilai keuangan negara yang sampai saat ini masih proses (penghitungan). Berapa hasilnya, masih kita tunggu," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kuntadi.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
R