Surat Izin Penyitaan Instagram Aiman Dinilai Cacat Formil
Dwana Muhfaqdilla | 21 Februari 2024, 17:19 WIB

AKURAT.CO Tim Hukum Jurnalis Aiman Witjaksono menganggap, surat penetapan izin penyitaan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengalami cacat formil.
Hal ini dikarenakan, terdapat dua surat penetapan izin penyitaan terhadap empat objek yang sama.
“Setelah melakukan penyitaan tanggal 26 Januari 2024, empat hari berikutnya, mereka (Polda Metro Jaya) kembali mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada PN Jaksel,” kata Kuasa Hukum Aiman, Finsensius Mendrofa di PN Jaksel, Rabu (21/2/2024).
Menurut Finsen, jika sudah terdapat surat penetapan pertama, maka sudah dianggap sesuai dengan prosedur dalam melakukan penyitaan terhadap empat barang bukti tersebut.
“Maka seharusnya tidak ada lagi penetapan yang kedua kan begitu, ini kan fakta baru,” tuturnya.
Karena hal ini, Finsen menegaskan semakin terang dan jelas bahwa terdapat cacat formil atau prosedur yang tidak sesuai dengan KUHAP.
Terkait hal lain, Finsen mengungkapkan bahwa Polda memang bisa menggunakan ayat 2 pada pasal 38 KUHAP, apabila belum ada izin penyitaan sebagaimana yang ada pada ayat 1.
“Nah, jadi sedangkan pada saat melakukan penyitaan itu memang dia punya dasar,” tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









