Akurat
Pemprov Sumsel

Siskaeee Ngaku Alami Gangguan Jiwa, Polisi Minta Rekam Medis ke RSUP Sardjito

Dwana Muhfaqdilla | 23 Februari 2024, 18:38 WIB
Siskaeee Ngaku Alami Gangguan Jiwa, Polisi Minta Rekam Medis ke RSUP Sardjito

AKURAT.CO Penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) meminta surat keterangan gangguan jiwa Siskaeee ke Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Sardjito, Yogyakarta.

"Terkait adanya surat untuk permohonan dari penasehat hukum tersangka S, penyidik telah bersurat ke RSUP Sardjito di Yogyakarta untuk meminta rekam medis saudari S," ungkap Kabid Humas PMJ Ade Ary Syam Indradi, di Polda Metro Jaya, Jumat (23/2/2024).

Baca Juga: Polisi Sudah Limpahkan Berkas Siskaeee Cs ke Kejati DKI

Saat ini, tim penyidik masih menunggu jawaban dari RSUP Sardjito, untuk memperjelas keterangan medis yang bersangkutan. Dengan demikian, tim penyidik bisa memproses kasus tersebut secara profesional.

"Komitmen kita tetap untuk memproses kasus tersebut secara profesional sesuai SOP, agar peristiwanya menjadi terang benderang," jelasnya.

Sebelumnya, Siskaeee telah melayangkan surat penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya, dengan klaim alami gangguan jiwa. Adapun klaim tersebut diutarakan Siskaeee setelah melakukan pemeriksaan di RSUP Sardjito, Yogyakarta.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Perpanjang Masa Penahanan Siskaeee 40 Hari

Sementara itu, PMJ telah melimpahkan berkas perkara dari 12 tersangka kasus pembuatan film porno ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Satu di antara para tersangka tersebut adalah selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee.

"Untuk berkas perkara dengan 12 orang tersangka yang merupakan talent film porno telah dilimpahkan atau tahap satu oleh penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejati DKI Jakarta," jelas Direktur Ditkrimsus, Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya, Jumat (23/2/2024).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.