Bawaslu Tangani 46 Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mulai menangani dugaan pelanggaran pidana pemilu dalam penyelenggaran Pemilu 2024.
Berdasarkan data yang telah diterima terdapat 46 pelanggan pidana pemilu yang ditangani.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, mengatakan, dugaan pelanggaran pidana pemilu berasal dari temuan pengawas pemilu sebanyak 27 dan yang berasal dari laporan sebanyak 19.
"Bawaslu melakukan klarifikasi dan kajian akhir yang hasilnya 40 berkas dinyatakan pelanggaran dan empat bukan pelanggaran pemilu. Sedangkan dua laporan atau temuan masih dalam tahapan klarifikasi dan kajian akhir," jelasnya dalam jumpa pers di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (27/2/2024).
Baca Juga: Pengamat: Dugaan Keterlibatan Penguasa dalam Pemilu Bukan Ranah KPU-Bawaslu
Bagja merincikan, sebaran dugaan pelanggaran pidana pemilu antara lain enam kasus di Sulawesi Selatan, empat kasus di Riau, empat Kasus di Jawa Tengah, dua kasus di NTB, dua kasus di Sulawesi Utara, dua kasus di Maluku Utara, satu kasus di Kepulauan Riau, satu kasus di DKI Jakarta, satu kasus di Kalimantan Selatan dan satu kasus di Gorontalo.
"Bawaslu akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran sesuai mekanisme ketentuan yang berlaku untuk menegakkan hukum dan keadilan pemilu," ujarnya.
Berikut data dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang bakal ditangani Bawaslu:
1. Delapan temuan/laporan diduga melanggar Pasal 520 Undang-Undang Pemilu.
2. Dua temuan/laporan diduga melanggar Pasal 523 Undang-Undang Pemilu.
3. Tiga temuan/laporan diduga melanggar Pasal 523 ayat 1 Undang-Undang Pemilu.
4. Sebelas temuan/laporan diduga melanggar Pasal 521 Undang-Undang Pemilu.
5. Empat temuan/laporan diduga melanggar Pasal 493 Undang-Undang Pemilu.
6. Dua temuan/laporan diduga melanggar Pasal 491 Undang-Undang Pemilu.
7. Satu temuan/laporan diduga melanggar Pasal 494 Undang-Undang Pemilu.
8. Tujuh temuan/laporan diduga melanggar Pasal 490 Undang-Undang Pemilu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







