Bawaslu Tangani 46 Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mulai menangani dugaan pelanggaran pidana pemilu dalam penyelenggaran Pemilu 2024.
Berdasarkan data yang telah diterima terdapat 46 pelanggan pidana pemilu yang ditangani.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, mengatakan, dugaan pelanggaran pidana pemilu berasal dari temuan pengawas pemilu sebanyak 27 dan yang berasal dari laporan sebanyak 19.
"Bawaslu melakukan klarifikasi dan kajian akhir yang hasilnya 40 berkas dinyatakan pelanggaran dan empat bukan pelanggaran pemilu. Sedangkan dua laporan atau temuan masih dalam tahapan klarifikasi dan kajian akhir," jelasnya dalam jumpa pers di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (27/2/2024).
Baca Juga: Pengamat: Dugaan Keterlibatan Penguasa dalam Pemilu Bukan Ranah KPU-Bawaslu
Bagja merincikan, sebaran dugaan pelanggaran pidana pemilu antara lain enam kasus di Sulawesi Selatan, empat kasus di Riau, empat Kasus di Jawa Tengah, dua kasus di NTB, dua kasus di Sulawesi Utara, dua kasus di Maluku Utara, satu kasus di Kepulauan Riau, satu kasus di DKI Jakarta, satu kasus di Kalimantan Selatan dan satu kasus di Gorontalo.
"Bawaslu akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran sesuai mekanisme ketentuan yang berlaku untuk menegakkan hukum dan keadilan pemilu," ujarnya.
Berikut data dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang bakal ditangani Bawaslu:
1. Delapan temuan/laporan diduga melanggar Pasal 520 Undang-Undang Pemilu.
2. Dua temuan/laporan diduga melanggar Pasal 523 Undang-Undang Pemilu.
3. Tiga temuan/laporan diduga melanggar Pasal 523 ayat 1 Undang-Undang Pemilu.
4. Sebelas temuan/laporan diduga melanggar Pasal 521 Undang-Undang Pemilu.
5. Empat temuan/laporan diduga melanggar Pasal 493 Undang-Undang Pemilu.
6. Dua temuan/laporan diduga melanggar Pasal 491 Undang-Undang Pemilu.
7. Satu temuan/laporan diduga melanggar Pasal 494 Undang-Undang Pemilu.
8. Tujuh temuan/laporan diduga melanggar Pasal 490 Undang-Undang Pemilu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







