Polisi Tetapkan Gus Samsudin Sebagai Tersangka Terkait Konten Tukar Pasangan
Dwana Muhfaqdilla | 1 Maret 2024, 17:51 WIB

AKURAT.CO Polisi telah menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka dalam kasus konten tukar pasangan yang viral beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto mengatakan konstruksi peristiwa sudah didapatkan oleh penyidik dan sudah digelar oleh Ditreskrimsus.
"Dan dinyatakan Samsudin sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polda Jatim," kata Dirmanto di Surabaya, Jumat (1/3/2024).
Sementara itu, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon, mengungkapkan bahwa Samsudin dijerat pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 UU ITE. Ancamannya berupa penjara di atas 5 tahun.
Baca Juga: Ikut Demo di DPR, Refly Harun Bicara Pemakzulan Jokowi: Itu Boleh, Ada Ayatnya di Konstitusi
"Unsurnya dia membuat informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat," tegasnya.
Adapun Gus Samsudin mengaku kepada Penyidik Polda Jatim, bahwa dirinya membuat konten tersebut untuk viral dan dilihat banyak orang di YouTube.
Lebih lanjut, pihak Polda Jatim mengungkapkan pada kasus ini akan ada calon tersangka lain. Hanya saja pihaknya masih mendalami perannya.
"Hingga saat ini penyidik telah memeriksa 13 orang saksi. Sedangkan calon tersangka lain perannya membantu Samsudin dan mengunggah di media sosial sehingga ada keonaran di masyarakat," ujarnya.
Selanjutnya, Polda Jatim akan memeriksa ahli agama dan ahli pidana terkait penistaan agama dalam konten tersebut. Menurutnya, meskipun fiksi dan skenario sudah diatur dalam UU, itu tetap tidak bisa dilakukan karena dapat membuat resah masyarakat.
Diketahui, Samsudin membuat konten video yang menunjukan sejumlah orang yang berada pada suatu perkumpulan yang diduga aliran sesat. Sebab, perkumpulan ini memperbolehkan pengikutnya untuk tukar pasangan, meski tidak menikah.
Di dalam video terlihat wanita berbusana sangat tertutup dikelilingi oleh berbagai sejumlah pria pada suatu ruangan. Adapun, pria berjubah hijau yang diduga sebagai pimpinan, meraba-raba tubuh wanita tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










