Polisi Tetapkan Gus Samsudin Sebagai Tersangka Terkait Konten Tukar Pasangan
Dwana Muhfaqdilla | 1 Maret 2024, 17:51 WIB

AKURAT.CO Polisi telah menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka dalam kasus konten tukar pasangan yang viral beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto mengatakan konstruksi peristiwa sudah didapatkan oleh penyidik dan sudah digelar oleh Ditreskrimsus.
"Dan dinyatakan Samsudin sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polda Jatim," kata Dirmanto di Surabaya, Jumat (1/3/2024).
Sementara itu, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon, mengungkapkan bahwa Samsudin dijerat pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 UU ITE. Ancamannya berupa penjara di atas 5 tahun.
Baca Juga: Ikut Demo di DPR, Refly Harun Bicara Pemakzulan Jokowi: Itu Boleh, Ada Ayatnya di Konstitusi
"Unsurnya dia membuat informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat," tegasnya.
Adapun Gus Samsudin mengaku kepada Penyidik Polda Jatim, bahwa dirinya membuat konten tersebut untuk viral dan dilihat banyak orang di YouTube.
Lebih lanjut, pihak Polda Jatim mengungkapkan pada kasus ini akan ada calon tersangka lain. Hanya saja pihaknya masih mendalami perannya.
"Hingga saat ini penyidik telah memeriksa 13 orang saksi. Sedangkan calon tersangka lain perannya membantu Samsudin dan mengunggah di media sosial sehingga ada keonaran di masyarakat," ujarnya.
Selanjutnya, Polda Jatim akan memeriksa ahli agama dan ahli pidana terkait penistaan agama dalam konten tersebut. Menurutnya, meskipun fiksi dan skenario sudah diatur dalam UU, itu tetap tidak bisa dilakukan karena dapat membuat resah masyarakat.
Diketahui, Samsudin membuat konten video yang menunjukan sejumlah orang yang berada pada suatu perkumpulan yang diduga aliran sesat. Sebab, perkumpulan ini memperbolehkan pengikutnya untuk tukar pasangan, meski tidak menikah.
Di dalam video terlihat wanita berbusana sangat tertutup dikelilingi oleh berbagai sejumlah pria pada suatu ruangan. Adapun, pria berjubah hijau yang diduga sebagai pimpinan, meraba-raba tubuh wanita tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









