Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Polisi: Masih Lengkapi Berkas Perkara

AKURAT.CO Tersangka kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri, tak kunjung ditahan. Pihak kepolisian mengatakan, proses kasus ini masih berada di penguatan substansi perkara di dalam berkas perkara.
"Penguatan substansinya dalam arti ya untuk dilengkapi, seperti mungkin pemeriksaan-pemeriksaan lainnya yang sesuai dengan kelengkapan berkas perkara," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, di Jakarta, Senin (4/3/2024).
Baca Juga: Firli Bahuri Masih Hirup Udara Bebas, Kapolri dan Kapolda Metro Digugat Praperadilan
Dia menegaskan, substansi perkara yang dimaksud adalah materi perkara.
Sebelumnya, pihak kepolisian selalu didesak untuk melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri. Dikarenakan, sampai saat ini Firli masih bebas meski telah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun salah satu pihak yang mendesaknya adalah Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, yang menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk pertanyakan perjalanan kasus ini pada Jumat (1/3/2024). Terlebih sudah lebih dari 100 hari Firli ditetapkan sebagai tersangka.
Selanjutnya pada hari yang sama, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat praperadilan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, dan Kajati DKI Jakarta Narendra Jatna di PN Jaksel karena Firli belum kunjung ditahan.
Diketahui, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








