Lanjutan Kasus Pelecehan Seksual, Polisi Bakal Periksa Sekretaris Rektor Nonaktif Universitas Pancasila
Dwana Muhfaqdilla | 5 Maret 2024, 15:03 WIB

AKURAT.CO Polisi akan memeriksa Sekretaris Rektor Universitas Pancasila (UP), Edie Toet Hendratno (ETH), dalam lanjutan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pegawai kampus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pemeriksaan ini dilakukan teruntuk laporan atas nama korban dengan inisial DF.
“(Terkait tanggal atau kapannya) Nanti akan dijadwalkan untuk diperiksa,” kata Ade di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (5/3/2024).
Baca Juga: Rektor Nonaktif Universitas Pancasila Siapkan Langkah Hukum Atas Dugaan Pelecehan Seksual
Lebih lanjut, perkembangan penyelidikan pelaporan dengan korban DF ini sudah 6 orang yang diperiksa, yakni korban, terlapor dan juga 4 saksi lainnya. Teruntuk, dengan korban berinisial RZ, sudah 9 orang yang dilakukan pemeriksaan, diantaranya korban, terlapor, kemudian 7 saksi lainnya.
Adapun dalam kasus ini, pihak penyidik Polda Metro Jaya masih berusaha untuk mengetahui dugaan yang dilakukan itu merupakan peristiwa pidana atau bukan.
Selain itu, demi memerkuat penyelidikannya, Polda Metro Jaya akan bekerjasama dengan Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) Provinsi DKI Jakarta dan tim dokter dari Polri untuk pemeriksaan.
“Jadi kepada P3A itu pemeriksaan psikologis, kemudian ke dokter Polri untuk pemeriksaan psikiatrikum, ini dalam rangkaian penyelidikan,” tutupnya.
Sebelumnya, Edie Toet Hendratno (ETH) kembali menghadiri pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (5/3/2024). Pemeriksaan ini dilakukan berdasar laporan yang dibuat korban berinisial DF.
Baca Juga: Pengacara Korban Persilakan Rektor Universitas Pancasila Membantah Kasus Pelecehan Seksual
Kuasa Hukum ETH, Faizal Hafied, mengatakan, pemeriksaan oleh penyidik dilakukan selama hampir 3 jam dengan 32 pertanyaan. Pihaknya, pun telah menyiapkan bukti-bukti yang kuat untuk disampaikan ke penyidik.
“Mudah-mudahan, apa yang kami bawakan tadi, kehadiran kami ini, membuat clearnya duduk perkara tersebut dan mudah-mudahan bisa kembali memulihkan nama baik klien kami yang merupakan rektor yang berprestasi. Mudah-mudahan ini cepat tuntas dengan yang kami sampaikan tadi,” ungkapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









