KPK Buka Kemungkinan Periksa Bahlil Lahadalia Soal Dugaan Suap Izin Tambang di Malut

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil para pihak yang mengetahui atau terlibat dalam dugaan praktik rasuah jual beli perizinan pertambangan nikel di Maluku Utara.
KPK juga berpeluang memanggil Menteri Investasi dan Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia terkait hal tersebut.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, pihaknya masih mempelajari berbagai informasi yang beredar. Termasuk pemberitaan investigasi yang menduga Bahlil menyalahgunakan wewenangnya dalam mencabut dan mengaktifkan kembali izin usaha pertambangan (IUP) serta hak guna usaha pertambangan (HGU).
Baca Juga: Besok, Petinggi Harita Group Jalani Sidang Perdana Terkait Kasus Suap Proyek Malut
Alex memastikan pihaknya tak akan sembarangan dalam melakukan pemanggilan. Dikatakan Alex, KPK akan berkoordinasi dengan Kementerian Investasi/BKPM.
"KPK akan mempelajari informasi tersebut dan melakukan klarifikasi kepada para pihak yang dilaporkan mengetahui atau terlibat dalam proses perijinan tambang nikel," ucap Alex, sapaan Alexander Marwata, Selasa (4/3/2024).
Terpisah, Anggota DPR RI, Mulyanto mendesak KPK memanggil dan memeriksa Bahlil Lahadalia dalam kapasitasnya sebagai Kepala Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi lantaran diduga melakukan penyalagunaan wewenang dalam mencabut dan mengaktifkan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit di beberapa daerah. Terkait pencabutan dan memberikan kembali IUP dan HGU, Bahlil disebut-sebut meminta imbalan uang miliaran rupiah atau penyertaan saham di masing-masing perusahaan.
"Keberadaan satgas penataan penggunaan lahan dan penataan investasi juga tumpang tindih. Harusnya tugas ini menjadi domain Kementerian ESDM karena UU dan kepres terkait usaha pertambangan ada di wilayah kerja Kementerian ESDM bukan Kementerian Investasi," ujar Mulyanto kepada wartawan.
Dia menduga keberadaan satgas yang dipimpin Bahlil sarat kepentingan politik. Terlebih pembentukannya jelang kampanye pilpres 2024. Sehingga Mulyanto menenggarai pembentukan satgas ini sebagai upaya legalisasi pencarian dana pemilu untuk salah satu peserta pemilu.
Baca Juga: KPK Sebut Ada Komunikasi Bos Pakaian Dalam Merek Rider Hanan Supangkat dengan Eks Mentan SYL
"Terlepas dari urusan politik saya melihat keberadaan satgas ini akan merusak ekosistem pertambangan nasional. Pemerintah terkesan semena-mena dalam memberikan wewenang ke lembaga tertentu," ujar Mulyanto.
Seharusnya, urusan tambang menjadi wewenang Kementerian ESDM. Namun, kini diambil alih oleh Kementerian Investasi. Keberadaan satuan tugas itu dinilai tumpang tindih.
"Padahal terkait pengelolaan tambang tidak melulu bisa dilihat dari sudut pandang investasi tapi juga terkait lingkungan hidup dan kedaulatan pemanfaatan sumber daya alam nasional. Harusnya tugas ini menjadi domain Kementerian ESDM karena UU dan Keppres terkait usaha pertambangan ada di wilayah kerja Kementerian ESDM bukan Kementerian Investasi," kata Mulyanto.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








