Akurat
Pemprov Sumsel

Rampai Nusantara Dorong KPK Segera Proses Laporan Dugaan Gratifikasi Ganjar

Arief Rachman | 5 Maret 2024, 20:58 WIB
Rampai Nusantara Dorong KPK Segera Proses Laporan Dugaan Gratifikasi Ganjar

AKURAT.CO Ketua Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memproses laporan Indonesia Police Watch atas dugaan gratifikasi mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno.

Semar meminta KPK tidak ragu dan tebang pilih dalam mengungkap laporan yang masuk meski melibatkan mantan pejabat publik dan elite politik nasional.

"Kami mendorong KPK mendalami sedetail mungkin laporan yang masuk, dan tidak ragu memproses siapapun nantinya yang memang bersalah, termasuk Ganjar Pranowo," tegas Semar, Selasa (5/3/2024).

Baca Juga: VIRAL Mahasiswa Unissula Nekat Panjat Tower Setinggi 100 Meter, Ternyata Ini Alasannya...

Semar meyakini laporan atas dugaan gratifikasi tersebut memiliki data yang cukup sehingga KPK tidak ragu untuk menindaklanjuti dan mengungkapnya.

"Saya kira jika menyangkut nama baik seseorang pelapor pasti tidak main-main dan memiliki data yang cukup, kita tunggu langkah KPK terkait dengan laporan dugaan gartifikasi ini dan semoga komisi anti rasuah tersebut tidak ragu dan jangan takut karena rakyat Indonesia termasuk Rampai Nusantara akan mendukung secara penuh demi penegakan hukum dan rasa keadilan masyarakat," tambah Semar.

Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran 2024, Kemenhub Pastikan Jalan Berlubang Lintas Sumatera Diperbaiki

Lebih lanjut, menurut Semar, Rampai Nusantara juga akan terus mengawal kasus dugaan gratifikasi tersebut hingga tuntas.

"Kami akan mengawal semua dugaan kasus korupsi yang diduga melibatkan Ganjar Pranowo ini, kita akan melihat langkah KPK atas laporan dugaan gratifikasi tersebut sampai tuntas yang sudah dilaporkan oleh IPW ini," pungkas Semar.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.