Hengki, ASN Pemprov DKI Sudah Jadi Tersangka Pungli Rutan KPK
Oktaviani | 6 Maret 2024, 14:56 WIB

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pungli di rumah tahanan (rutan).
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan, salah satu tersangka tersebut yaitu ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bernama Hengki.
"Iya Hengki sudah tersangka, dia sudah pindah di pemda (DKI) kalau enggak salah. Tersangka dia," katanya saat dikonfirmasi awak media, Rabu (6/3/2024).
Johanis menegaskan akan memproses Hengki sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Apalagi, penyidik memiliki bukti untuk disangkakan terhadap Hengki.
"Kita tetap proses kok. Percaya KPK akan tetap memproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sepanjang dia memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang akan disangkakan," jelasnya.
Sebelumnya, Dewas KPK menyebut awal mula praktek pungutan liar di Rutan diawali oleh sosok bernama Hengki, yang merupakan pegawai negeri, yang dipekerjakan dari Kemenkumham yang bertugas di KPK, dan saat ini berdinas di Pemprov DKI Jakarta.
Dengan itu, Dewas KPK sudah tidak bisa memproses etik Hengki. Tetapi, Hengki masih bisa diproses secara pidanan.
"Hengki kami sudah tidak bisa melakukan apa-apa, jadi pegawai di Pemprov DKI, untuk etik kami tidak bisa melakukan apa-apa, untuk pidana masih bisa dijangkau karena kewenangan pidana itu ada KPK untuk memproses," kata Ketua Dewas KPK, Albertina Ho, Jumat (16/2/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







