Hengki, ASN Pemprov DKI Sudah Jadi Tersangka Pungli Rutan KPK
Oktaviani | 6 Maret 2024, 14:56 WIB

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pungli di rumah tahanan (rutan).
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan, salah satu tersangka tersebut yaitu ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bernama Hengki.
"Iya Hengki sudah tersangka, dia sudah pindah di pemda (DKI) kalau enggak salah. Tersangka dia," katanya saat dikonfirmasi awak media, Rabu (6/3/2024).
Johanis menegaskan akan memproses Hengki sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Apalagi, penyidik memiliki bukti untuk disangkakan terhadap Hengki.
"Kita tetap proses kok. Percaya KPK akan tetap memproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sepanjang dia memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang akan disangkakan," jelasnya.
Sebelumnya, Dewas KPK menyebut awal mula praktek pungutan liar di Rutan diawali oleh sosok bernama Hengki, yang merupakan pegawai negeri, yang dipekerjakan dari Kemenkumham yang bertugas di KPK, dan saat ini berdinas di Pemprov DKI Jakarta.
Dengan itu, Dewas KPK sudah tidak bisa memproses etik Hengki. Tetapi, Hengki masih bisa diproses secara pidanan.
"Hengki kami sudah tidak bisa melakukan apa-apa, jadi pegawai di Pemprov DKI, untuk etik kami tidak bisa melakukan apa-apa, untuk pidana masih bisa dijangkau karena kewenangan pidana itu ada KPK untuk memproses," kata Ketua Dewas KPK, Albertina Ho, Jumat (16/2/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








