Setelah Geledah Rumah, KPK Kembali Periksa Bos Merek Pakaian Dalam Rider Hanan Supangkat
Oktaviani | 13 Maret 2024, 14:46 WIB

AKURAT.CO Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Bos PT Mulia Knitting Factory, Hanan Supangkat, hari ini, Rabu (13/3/2024).
Direktur dari merek pakaian dalam Rider tersebut akan diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Hanan Supangkat (Swasta)," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Selain Hanan Supangkat, tim penyidik juga memanggil satu saksi lain, yakni Agung Suganda, PNS Kementan.
Sebelumnya, penyidik KPK menemukan juga mengamankan bukti yang diduga kuat terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Bukti itu ditemukan saat Tim penyidik KPK menggeledah rumah Direktur Utama PT Mulia Knitting Factory, Hanan Supangkat, Rabu (6/3/2024) malam.
Ada pun bukti yamg ditemukan dan diamankan yakni uang tunai senilai total belasan miliar rupiah, berbagai catatan pekerjaan proyek di Kementan hingga bukti elektronik.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penggeledahan rumah bos produsen merek pakaian dalam Rider itu berlokasi Taman Kebon Jeruk, Kembangan, Jakarta Barat, terkait pengusutan kasus dugaan TPPU yang menjerat SYL.
"Dalam kegiatan ini, ditemukan adanya sejumlah dokumen berupa berbagai catatan pekerjaan proyek di Kementan RI dan bukti elektronik. Diperoleh pula uang dalam bentuk tunai rupiah dan valas dengan besaran sekitar belasan miliar rupiah yang diduga ada kaitan langsung dengan perkara ini," ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (7/3/2024).
Berbagai barang bukti ini bakal segera dianalisis tim penyidik untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
"Penyitaan dan analisis segera dilakukan," ujar Ali.
Penyidik KPK sebelumnya telah memeriksa Hanan Supangkat, pada Jumat (1/3/2024). Hanan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
KPK menduga terdapat komunikasi antara Yasin Limpo dengan Hanan Supangkat untuk mendapatkan proyek di Kementan.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi antara lain terkait komunikasi antara saksi dengan SYL dan juga dikonfirmasi mengenai informasi dugaan adanya proyek pekerjaannya di Kementan," ujar Ali dalam keterangannya, Senin (4/3/2024).
Perkara TPPU yang menjerat Syahrul Yasin Limpo ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. Dalam perkara asalnya, Yasin Limpo tengah menjalani proses persidangan.
Dalam perkara itu, Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dalam kurun waktu 2020-2023. Total uang yang diterima bersama-sama Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta sebesar Rp44,54 miliar.
Uang puluhan miliar itu di antaranya untuk kepentingan istri dan keluarga SYL; kado undangan; Partai NasDem; acara keagamaan; charter pesawat; bantuan bencana alam atau sembako; keperluan ke luar negeri; umrah; dan kurban.
Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Lalu Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










