Akurat
Pemprov Sumsel

Pengusaha Teh Prendjak Dilaporkan ke Mabes Polri Atas Dugaan Penggelapan Sertifikat

Mukodah | 15 Maret 2024, 15:39 WIB
Pengusaha Teh Prendjak Dilaporkan ke Mabes Polri Atas Dugaan Penggelapan Sertifikat



AKURAT.CO Pengusaha sekaligus pemilik PT Startmara Pratama yang bergerak di bidang distributor makanan serta PT Panca Rasa Pratama yang memproduksi Teh Prendjak bernama Bandi kembali terjerat kasus hukum.

Sebelumnya Bandi sempat diperiksa oleh penyidik Polda Kepulauan Riau karena dugaan tindak pidana limbah B3.

Kali ini Yayasan Giri Buddha melalui kuasa hukumnya Randy Gunawan melaporkan Bandi ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penggelapan.

Laporan tersebut telah diterima oleh Bareskrim Mabes Polri dengan Nomor LP/B/212/VII/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

"Saat ini laporan tersebut telah diproses oleh penyidik Subdit I Dittipidum Bareskrim Polri. Kini kasus tersebut telah dinaikkan prosesnya ke dalam tahap penyidikan," kata Randy, dalam keterangannya, Jumat (15/3/2024).

Dijelaskan Randy, laporan polisi ini bermula dari adanya kesepakatan antara Yayasan Giri Buddha dengan Bandi yang tertuang dalam Notulen Rapat Kesepakatan Bersama tanggal 26 November 2016.

Baca Juga: Jejak Karir dan Profil Jubir Timnas AMIN, Indra Charismiadji yang Ditahan Diduga Terlibat Penggelapan Pajak

Di mana, dalam kesepakatan tersebut, Bandi dan istri yang bernama Sariati akan menyerahkan bidang-bidang tanah berdasarkan SHM Nomor 09096/Baru Sembilan, SHM Nomor 19383/Batu Sembilan dan SHM Nomor 18599/Batu Sembilan kepada Yayasan Giri Buddha.

Tujuannya untuk dikembangkan Yayasan Giri Buddha dan hibah tersebut akan dilaksanakan di hadapan PPAT sesuai dengan wasiat dari Almarhum Tjung Goei Heng alias Tjoa selaku pendiri Yayasan Giri Buddha sekaligus ayah kandung dari Bandi.

Namun Bandi sama sekali tidak menyerahkan SHM Nomor 19383/Batu Sembilan dan SHM Nomor 18599/Batu Sembilan secara fisik dan tidak melaksanakan hibah sebagaimana yang telah disepakati. Meskipun sudah ada permohonan baik lisan dan tertulis dari pihak yayasan.

"Bandi juga melakukan pengancaman dan berniat akan melakukan pemagaran atas bidang tanah tersebut. Padahal, di atas tanah tersebut telah berdiri bangunan Vihara Giri Buddha sejak tahun 1980 yang digunakan oleh masyarakat umum di sana untuk beribadah dan kegiatan keagamaan," jelas Randy.

Berdasarkan hal tersebut, pihak Yayasan Giri Buddha sudah melayangkan surat somasi kepada Bandi. Namun sampai saat ini sama sekali tidak ditanggapi.

"Bahwa saat ini proses laporan kami sudah dinaikan statusnya ke tahap penyidikan dan mudah-mudahan bisa segera dilakukan gelar perkara penetapan tersangka," ujar Randy.

Baca Juga: Tak Didampingi Kuasa Hukum, Yadi Sembako Jalani Pemeriksaan Perdana Atas Dugaan Penggelapan

Menurut Randy, pihaknya yakin terdapat unsur pidana yang cukup kuat berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti dan saksi-saksi.

Dalam proses pemeriksaan tersebut pihak Bandi maupun Sariati selaku terlapor dan saksi sama sekali tidak kooperatif dan tidak pernah hadir. Meskipun sudah dipanggil berkali-kali secara patut dan sah oleh penyidik Bareskrim Polri.

"Sehingga terbukti Bandi selaku terlapor dan istrinya sangat tidak taat dan tidak menghormati hukum. Tentunya kami berharap kasus ini dapat segera selesai karena ini semua demi tujuan sosial. Jangan sampai menimbulkan sentimen negatif dari masyarakat khususnya yang berada di Tanjungpinang karena tempat ibadah ini memang dibangun dan digunakan untuk kepentingan masyarakat umum sekitar. Kami berharap mereka dapat melaksanakan kegiatan ibadahnya dengan tenang dan jangan sampai terganggu karena permasalahan ini," Randy memaparkan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK