Edarkan Uang Palsu, Sejoli di Cikarang Terancam Kurungan 15 Tahun Penjara

AKURAT.CO Polisi berhasil mengamankan kedua sejoli berinisial GD dan SD yang memproduksi dan mengedar uang palsu pecahan Rp50 Ribu dan Rp100 Ribu di Karang Raharja, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, mengatakan pengedaran tersebut dilakukan dengan cara dijual dengan perbandingan satu banding lima.
Baca Juga: Milanisti Lempar Uang Palsu Ke Gianluigi Donnarumma Di San Siro, Ini Komentar Kylian Mbappe
"Jika ada yang mau membeli uang palsu dari pelaku, maka pelaku akan mendapatkan satu lembar uang asli pecahan Rp100 ribu. Sedangkan pembeli mendapatkan lima lembar uang palsu Rp100 ribu," kata Twedi kepada wartawan, Selasa (19/3/2024).
Dalam aksinya, kedua pelaku menawarkan uang palsu melalui media sosial. Jika sudah ada kesepakatan, maka pelaku akan mengantarkan uang palsu tersebut melalui transaksi COD.
Adapun pelaku telah melakukan aksinya sejak akhir 2023. Keduanya belajar secara otodidak dalam pembuatan uang palsu tersebut.
Hal ini diperkuat dengan barang bukti yang ditemukan oleh pihak kepolisian, seperti tinta printer dengan empat warna, yakni merah, biru, kuning dan hitam.
Kemudian terdapat pemotong kertas, satu kaleng lem semprot, 300 lembar kertas warna putih, 29 lem kertas serta satu pak kaleng merk kuda terbang.
Baca Juga: Kejari Jakut Musnahkan Senpi, Uang Palsu Hingga Narkoba Senilai Rp6,8 Miliar
"Sampai saat dilakukannya penangkapan, mereka sudah sempat menjual sebanyak Rp100 juta nominalnya untuk uang palsu itu. Dihasilkanya 1 banding 5, betul jadi Rp20 juta," tutupnya.
Oleh karena itu, para pelaku akan dikenakan dengan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang-undang RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 dan atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








