Akurat
Pemprov Sumsel

Edarkan Uang Palsu, Sejoli di Cikarang Terancam Kurungan 15 Tahun Penjara

Dwana Muhfaqdilla | 20 Maret 2024, 09:58 WIB
Edarkan Uang Palsu, Sejoli di Cikarang Terancam Kurungan 15 Tahun Penjara

AKURAT.CO Polisi berhasil mengamankan kedua sejoli berinisial GD dan SD yang memproduksi dan mengedar uang palsu pecahan Rp50 Ribu dan Rp100 Ribu di Karang Raharja, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, mengatakan pengedaran tersebut dilakukan dengan cara dijual dengan perbandingan satu banding lima.

Baca Juga: Milanisti Lempar Uang Palsu Ke Gianluigi Donnarumma Di San Siro, Ini Komentar Kylian Mbappe

"Jika ada yang mau membeli uang palsu dari pelaku, maka pelaku akan mendapatkan satu lembar uang asli pecahan Rp100 ribu. Sedangkan pembeli mendapatkan lima lembar uang palsu Rp100 ribu," kata Twedi kepada wartawan, Selasa (19/3/2024).

Dalam aksinya, kedua pelaku menawarkan uang palsu melalui media sosial. Jika sudah ada kesepakatan, maka pelaku akan mengantarkan uang palsu tersebut melalui transaksi COD.

Adapun pelaku telah melakukan aksinya sejak akhir 2023. Keduanya belajar secara otodidak dalam pembuatan uang palsu tersebut.

Hal ini diperkuat dengan barang bukti yang ditemukan oleh pihak kepolisian, seperti tinta printer dengan empat warna, yakni merah, biru, kuning dan hitam.

Kemudian terdapat pemotong kertas, satu kaleng lem semprot, 300 lembar kertas warna putih, 29 lem kertas serta satu pak kaleng merk kuda terbang.

Baca Juga: Kejari Jakut Musnahkan Senpi, Uang Palsu Hingga Narkoba Senilai Rp6,8 Miliar

"Sampai saat dilakukannya penangkapan, mereka sudah sempat menjual sebanyak Rp100 juta nominalnya untuk uang palsu itu. Dihasilkanya 1 banding 5, betul jadi Rp20 juta," tutupnya.

Oleh karena itu, para pelaku akan dikenakan dengan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang-undang RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 dan atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.