Akurat
Pemprov Sumsel

Tinggal Tunggu Waktu, Sekda Kota Bandung Ema Sumarna Pasti Ditahan KPK

Oktaviani | 27 Maret 2024, 23:00 WIB
Tinggal Tunggu Waktu, Sekda Kota Bandung Ema Sumarna Pasti Ditahan KPK

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal melakukan penahanan terhadap siapapun yang harus bertanggung jawab secara hukum, termasuk Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna.
 
Kasus yang menjerat Ema Sumarna merupakan pengembangan perkara dugaan suap yang menjerat mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.
 
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, penahanan terhadap Ema Sumarna dan tersangka lainnya dalam kasus tersebut masih membutuhkan waktu.
 
Ia menyebut penahanan akan dilakukan ketika proses penyidikan telah rampung.
 
"Nanti pasti dipanggil (Ema Sumarna) sebagai tersangka. Saat ini masih sebagai saksi dulu untuk mengembangkan lebih lanjut dugaan korupsi. Dari proyek Bandung Smart City maupun dugaan proyek-proyek lain," jelas Ali kepada wartawan, Rabu (27/3/2024).
 
 
Berdasarkan informasi, Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna, merupakan tersangka baru dalam kasus pengadaan CCTV itu.
 
Selain Ema Sumarna, KPK juga dikabarkan telah menetapkan Anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024, Riantono, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi dan Yudi Cahyadi sebagai tersangka.
 
Pengacara Ema Sumarna, Rizky Rizgantara, membenarkan bahwa kliennya sudah menjadi tersangka dalam kasus suap pengadaan CCTV.
 
Hal itu dibenarkan ketika Rizky mengaku sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP).
 
SPDP tersebut telah diterima untuk klien Ema Sumarna sejak 5 Maret 2024.
 
Ema Sumarna sendiri usai menjalani pemeriksaan saat itu irit bicara.
 
Dia hanya ingin menjelaskan hasil pemeriksaan lewat pengacaranya. Dia juga cuma meminta doa terkait kasus korupsi itu.
 
 
"Ke pengacara cukup," kilahnya.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK