Kasus Impor Gula, Kejagung Tetapkan Direktur SMIP sebagai Tersangka
Oktaviani | 31 Maret 2024, 13:03 WIB

AKURAT.CO Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), terus mengusut dugaan perkara korupsi pada kegiatan importasi gula tahun 2020-2023.
Penyidik Kejaksan pun menetapkan Direktur PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) berinisial RD sebagai tersangka. Yang bersangkutan langsung ditahan, karena berulang kali mangkir dari panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
"Kami telah menetapkan Direktur PT SMIP berinisial RD sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan resmi yang dikutip Akurat.co, Minggu (31/3/2024).
Dijelaskan Ketut, sebelumnya RD sempat mangkir beberapa kali dari panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan. Karenanya, tim penyidik pergi ke Kota Pekanbaru untuk menjemput RD, Kamis, 28 Maret 2024.
Baca Juga: Dapat Keluhan Petani Soal Impor Gula, Ganjar Siasatkan Produk Dalam Negeri Jadi yang Utama
“Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap dua saksi, yakni RD dan YD di Kantor Kejagung,” kata dia.
Setelah melakukan pemeriksaan, serta alat bukti yang cukup dan berkesesuaian, penyidik menetapkan RD sebagai tersangka.
RD sendiri merupakan Direktur PT SMIP pada tahun 2021, yang telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih.
Hal itu dilakukan dengan cara mengganti karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.
Akibat perbuatannya, ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP tersebut.
“RD dijerat Pasal berlapis tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata dia.
Guna penyelidikan lanjutan, RD kemudian ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan, terhitung dari 29 Maret 2024-17 April 2024.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









