Hanya Tangani PHPU, Gugatan Capres Nomor 1 dan 3 Menyalahi Wewenang MK

AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi dinilai sulit mengabulkan gugatan pasangan capres nomor urut 1 dan 3 dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Pasalnya, MK tidak berwenang menangani gugatan di luar PHPU.
Politikus Partai Golkar, Dhifla Wiyani, mengatakan, gugatan yang dilayangkan pasangan capres nomor urut 1 dan 3 sudah keluar dari wewenang MK.
"Isi gugatan yang diajukan oleh dua paslon ini sangat tidak masuk akal. Undang-Undang Pemilu mengatakan Mahkamah Konstitusi hanyalah memeriksa tentang perselisihan suara saja," katanya kepada wartawan, Minggu (31/3/2024).
Menurut Dhifla, kubu capres 1 dan 3 hanya membahas soal pencalonan Prabowo Subianto bersama Gibran Rakabuming Raka. Serta berputar pada dugaan kecurangan tak mendasar dengan menyoal campur tangan pemerintah.
Baca Juga: Ketua KPU: Kecurangan TSM Hanya Bisa Dibuktikan Bawaslu, Bukan Mahkamah Konstitusi
"Dapat diajukan keberatan dengan melakukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Dan jika mereka masih tidak puas juga maka dapat diajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung," ujarnya.
Menurut Dhifla, keanehan gugatan kubu 1 dan 3 yang mempersoalkan pencalonan Prabowo bersama Gibran seharusnya dapat diselesaikan di meja sidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dia menilai, karena tidak menyelesaikan gugatan saat masih dalam proses pencalonan maka pasangan capres nomor urut 2, Prabowo-Gibran, berhak dan layak maju sebagai kontestan dalam Pilpres 2024.
"Apapun alasan mereka saat ini dengan menggunakan alasan-alasan tersebut seharusnya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.
Baca Juga: Ganjar Pranowo: Mahkamah Konstitusi Benteng Terakhir Penjaga Demokrasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







