Hanya Tangani PHPU, Gugatan Capres Nomor 1 dan 3 Menyalahi Wewenang MK

AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi dinilai sulit mengabulkan gugatan pasangan capres nomor urut 1 dan 3 dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Pasalnya, MK tidak berwenang menangani gugatan di luar PHPU.
Politikus Partai Golkar, Dhifla Wiyani, mengatakan, gugatan yang dilayangkan pasangan capres nomor urut 1 dan 3 sudah keluar dari wewenang MK.
"Isi gugatan yang diajukan oleh dua paslon ini sangat tidak masuk akal. Undang-Undang Pemilu mengatakan Mahkamah Konstitusi hanyalah memeriksa tentang perselisihan suara saja," katanya kepada wartawan, Minggu (31/3/2024).
Menurut Dhifla, kubu capres 1 dan 3 hanya membahas soal pencalonan Prabowo Subianto bersama Gibran Rakabuming Raka. Serta berputar pada dugaan kecurangan tak mendasar dengan menyoal campur tangan pemerintah.
Baca Juga: Ketua KPU: Kecurangan TSM Hanya Bisa Dibuktikan Bawaslu, Bukan Mahkamah Konstitusi
"Dapat diajukan keberatan dengan melakukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Dan jika mereka masih tidak puas juga maka dapat diajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung," ujarnya.
Menurut Dhifla, keanehan gugatan kubu 1 dan 3 yang mempersoalkan pencalonan Prabowo bersama Gibran seharusnya dapat diselesaikan di meja sidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dia menilai, karena tidak menyelesaikan gugatan saat masih dalam proses pencalonan maka pasangan capres nomor urut 2, Prabowo-Gibran, berhak dan layak maju sebagai kontestan dalam Pilpres 2024.
"Apapun alasan mereka saat ini dengan menggunakan alasan-alasan tersebut seharusnya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.
Baca Juga: Ganjar Pranowo: Mahkamah Konstitusi Benteng Terakhir Penjaga Demokrasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








