Sidang Syarul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

AKURAT.CO Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) bakal menghadirkan empat saksi dalam perkara sidang bekas Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL, Rabu (17/4/2024).
Yasin Limpo merupakan terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Para saksi bakal diperiksa dalam kasus yang menjerat SYL itu.
"Dalam persidangan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo hari ini, Tim Jaksa akan menghadirkan saksi-saksi, yakni Imam Mujahidin Fahmid (PNS / Staf Khusus Kementan RI), Panji Hartanto (Adc Mentan), Momon Rusmono (Mantan Sekjen Kementan RI), Maman Suherman (Kepala Biro Umum dan Pengadaan Sekjen Kementan)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan resminya.
Baca Juga: KPK Bakal Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo dalam Kasus Dugaan TPPU
Dalam sidang beragendakan pembacaan dakwaan, JPU KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo melakukan pemerasan dan gratifikasi, dengan total uang yang diterima dari perbuatan rasuah dalam rentang waktu 2020-2023 sebanyak Rp44.546.079.044.
Dikatakan jaksa, pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan RI periode 2021-2023 dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023.
"Terdakwa selaku Menteri Pertanian RI periode tahun 2019 sampai 2023 meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, yaitu dari anggaran Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementerian RI sejumlah total Rp44.546.079.044," ucap jaksa KPK, Taufiq Ibnugroho.
Diterangkan jaksa, SYL sejak menjabat sebagai mentan mengumpulkan dan memerintahkan Imam Mujahidin Fahmid (Staf Khusus), Kasdi, Hatta, dan Panji Harjanto (ajudan) untuk melakukan pengumpulan 'uang patungan' atau 'sharing' dari para pejabat eselon I di Kementan RI. Menurut jaksa, uang tersebut untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarga.
Baca Juga: KPK Sayangkan Syahrul Yasin Limpo Dipindah ke Rutan Salemba
SYL selain itu juga menyampaikan ada jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan RI.
"Terdakwa juga menyampaikan kepada jajaran di bawahnya apabila para pejabat eselon I tidak dapat memenuhi permintaan terdakwa tersebut, maka jabatannya dalam bahaya, dapat dipindahtugaskan atau di-non job-kan oleh terdakwa, serta apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan terdakwa tersebut agar mengundurkan diri dari jabatannya," ungkap jaksa.
Jaksa mengungkapkan uang puluhan miliar tersebut di antaranya untuk kepentingan istri dan keluarga SYL; kado undangan; Partai NasDem; acara keagamaan; charter pesawat; bantuan bencana alam atau sembako; keperluan ke luar negeri; umrah; dan kurban.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







