Pengacara Enggan Sebut Inisial Korban Asusila yang Dilakukan Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Citra Puspitaningrum | 18 April 2024, 19:53 WIB

AKURAT.CO Pengacara korban dugaan asusila yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari enggan menyebut inisial kliennya. Dia hanya mengungkap korban seorang wanita eks petugas pemilihan luar negeri (PPLN).
Kuasa hukum korban Aristo Pangaribuan mengatakan, inisial dari korban asusila yang dilakukan Ketua KPU itu harus dirahasiakan. "(Enggak mau disampaikan inisial korban) Jangan," kata Aristo di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024).
Aristo hanya menegaskan bahwa pihaknya sudah menyampaikan sejumlah barang bukti dugaan asusila Ketua KPU ke DKPP. Untuk inisial korban hanya kuasa hukum yang mengetahuinya.
"Enggak abu-abu. orangnya saya tahu," ucapnya.
Aristo juga tidak mau mengungkap secara jelas korban bertugas sebagai anggota PPLN untuk negara mana. Dia tetap bersikeras untuk merahasiakan inisial dan identitas korban.
"Saya belum bisa kasih tahu, soalnya kasihan dia, kalau saya kasih tahu di negara mana," tuturnya.
Seperti diketahui, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan asusila terhadap seorang wanita eks anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
LKBH UI selaku pengacara korban meminta KPP untuk memecat Hasyim dari jabatan sebagai Ketua KPU RI, karena diduga kerap terlibat hubungan romantis saat melaksanakan tugas.
Sebabnya, tindakan Hasyim terhadap seorang wanita PPLN itu, tak ubahnya apa yang dilakukan terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni atau Wanita Emas. Dalam perkara asusila dengan Wanita Emas, Hasyim dijatuhi sanksi peringatan keras terkahir oleh DKPP.
"Kalau pada Hasnaeni itu, Ketua Umum partai punya kepentingan, ini klien kami seorang perempuan petugas PPLN dia tidak punya kepentingan apapun. Dia merasa menjadi korban dari hubungan relasi kuasa karena bosnya Ketua KPU," ucapnya.
Baca Juga: Hasnaeni 'Wanita Emas' Tersangka, KPU Beri Kesempatan Partai Republik Satu Perbaiki Administrasi
Dia berpandangan tindakan yang dilakukan Hasyim kepada kliennya menjadi bukti bahwa Ketua KPU hanya mementingkan nafsunya ketika melaksanakan tugas.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta DKPP untuk memberhentikan Hasyim dari jabatannya sebagai anggota sekaligus Ketua KPU RI.
"Tipologi perbuatannya adalah sama, sama dengan Hasnaeni. Artinya kalau begitu, sudah tidak ada lagi sanksi peringatan keras terkahir. Adanya sanksi yang terberat yaitu diberhentikan," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









