Bareskrim Polri Ungkap Penyelundupan Narkoba di Bandara Soetta, Tangkap Dua Karyawan Lion Air
Dwana Muhfaqdilla | 18 April 2024, 20:07 WIB

AKURAT.CO Bareskrim Polri berhasil menangkap dua karyawan dari maskapai Lion Air dan satu kurir karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Kedua karyawan tersebut berinisial RP dan DA dan sang kurir berinisial MR.
Wakil Direktur Tindak Pidana (Wadirtipid) Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Arie Ardian Rishadi mengatakan, kasus ini berhasil diungkap setelah pihaknya mendapati informasi bahwa adanya kurir antar provinsi yang sering mengirim sabu dan ekstasi dari Medan menuju Jakarta.
Pihaknya pun akhirnya menangkap sang kurir di Terminal 2B Bandara Soekarno Hatta pada 22 Maret 2024 lalu.
“Kita berhasil menangkap saudara MR di Terminal 2B Soekarno Hatta, di mana kita berhasil menyita sabu sebanyak 5 kilogram, dan ekstasi sebanyak 1.841 butir,” kata Kombes Arie di Bareskrim Polri, Kamis (18/4/2024).
Dari hasil penangkapan tersebut, pihaknya kemudian mengembangkan adanya keterlibatan dari 2 karyawan Lion Air yang bertugas sebagai lavatory service. Mereka memiliki andil dalam memasukkan barang haram tersebut dari luar lalu dimasukkan ke area Bandara Kualanamu.
Setelah itu, kedua karyawan tersebut bertemu dengan tersangka MR yang ingin berangkat menuju Jakarta. MR masuk ke bandara tanpa melalui jalur pemeriksaan barang.
"Sedangkan dua karyawan dari maskapai ini membawa sabu dan ekstasi dengan menggunakan mobil lavatory service," jelasnya.
Lebih lanjut, kedua karyawan tersebut bertemu dengan sang kurir di Bandara Kualanamu. Saat penumpang umum menggunakan bus, tersangka MR menggunakan kendaraan lavatory service bersama dua karyawan tersebut.
Pada pertemuan itu, terjadilah pertukaran tas, sang kurir membawa tas kosong dan kedua karyawan membawa sabu dan ekstasi. Selanjutnya, tersangka masuk ke dalam pesawat dan sampai di Bandara Soekarno Hatta.
"Setelah itu, tersangka tadi membawa tas itu masuk ke dalam pesawat dan sampai di Bandara Soekarno-Hatta," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








