Akurat
Pemprov Sumsel

Bareskrim Polri Ungkap Penyelundupan Narkoba di Bandara Soetta, Tangkap Dua Karyawan Lion Air

Dwana Muhfaqdilla | 18 April 2024, 20:07 WIB
Bareskrim Polri Ungkap Penyelundupan Narkoba di Bandara Soetta, Tangkap Dua Karyawan Lion Air
 
AKURAT.CO Bareskrim Polri berhasil menangkap dua karyawan dari maskapai Lion Air dan satu kurir karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Kedua karyawan tersebut berinisial RP dan DA dan sang kurir berinisial MR.
 
Wakil Direktur Tindak Pidana (Wadirtipid) Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Arie Ardian Rishadi mengatakan, kasus ini berhasil diungkap setelah pihaknya mendapati informasi bahwa adanya kurir antar provinsi yang sering mengirim sabu dan ekstasi dari Medan menuju Jakarta.
 
 
Pihaknya pun akhirnya menangkap sang kurir di Terminal 2B Bandara Soekarno Hatta pada 22 Maret 2024 lalu.
 
“Kita berhasil menangkap saudara MR di Terminal 2B Soekarno Hatta, di mana kita berhasil menyita sabu sebanyak 5 kilogram, dan ekstasi sebanyak 1.841 butir,” kata Kombes Arie di Bareskrim Polri, Kamis (18/4/2024).
 
Dari hasil penangkapan tersebut, pihaknya kemudian mengembangkan adanya keterlibatan dari 2 karyawan Lion Air yang bertugas sebagai lavatory service. Mereka memiliki andil dalam memasukkan barang haram tersebut dari luar lalu dimasukkan ke area Bandara Kualanamu.
 
Setelah itu, kedua karyawan tersebut bertemu dengan tersangka MR yang ingin berangkat menuju Jakarta. MR masuk ke bandara tanpa melalui jalur pemeriksaan barang.
 
"Sedangkan dua karyawan dari maskapai ini membawa sabu dan ekstasi dengan menggunakan mobil lavatory service," jelasnya.
 
Lebih lanjut, kedua karyawan tersebut bertemu dengan sang kurir di Bandara Kualanamu. Saat penumpang umum menggunakan bus, tersangka MR menggunakan kendaraan lavatory service bersama dua karyawan tersebut.
 
Pada pertemuan itu, terjadilah pertukaran tas, sang kurir membawa tas kosong dan kedua karyawan membawa sabu dan ekstasi. Selanjutnya, tersangka masuk ke dalam pesawat dan sampai di Bandara Soekarno Hatta.
 
"Setelah itu, tersangka tadi membawa tas itu masuk ke dalam pesawat dan sampai di Bandara Soekarno-Hatta," jelasnya.
 
 
Atas perbuatannya, tersangka terancam dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.