Saldi Isra: MK Jangan Dijadikan Keranjang Sampah untuk Selesaikan Semua Masalah Pemilu

AKURAT.CO Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, menyampaikan bahwa MK bukan hanya mengadili angka-angka dalam sengketa pemilu.
Hal itu disampaikannya ketika membuka sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
"Telah jelas bahwa Mahkamah dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24C Ayat 1 UUD 1945 tidak hanya sebatas mengadili angka-angka atau hasil rekapitulasi penghitungan suara, tetapi juga dapat menilai hal-hal lain yang terkait dengan tahapan pemilu berkenaan dengan penetapan suara sah hasil pemilu," jelasnya.
Baca Juga: Anies Minta Pendukungnya Tertib Dengarkan Putusan MK
Saldi Isra mengatakan, berdasarkan peraturan perundang-undangan, MK seharusnya tidak dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan seluruh permasalahan pemilu.
Jika semua pihak berpikir demikian maka sama saja menganggap bahwa MK merupakan keranjang sampah alias tempat penyelesaian seluruh masalah.
"Namun demikian, terlepas dari pendirian di atas, Mahkamah perlu menegaskan, sebagai lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk memutus perselisian tentang hasil pemilihan umum sebagaimana termaktub dalam Pasal 24C Ayat 1 UUD 1945, sebenarya tidak tepat dan tidak pada tempatnya apabila Mahkamah dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi selama penyelenggaraan tahapan pemilu," bebernya.
"Apabila tetap diposisikan untuk menilai hal-hal lain, sama saja dengan menempatkan Mahkamah sebagai keranjang sampah untuk menyelesaikan semua masalah yang berkaitan dengan pemilu di Indonesia," sambung Saldi Isra.
Baca Juga: Ganjar-Mahfud Percayakan Sepenuhnya Keputusan Hakim MK
Oleh karenanya, ia menyebut seluruh lembaga yang telah diberi kewenangan untuk menyelesaikan pemilu seperti Bawaslu, Gakkumdu dan DPR harus melaksanakan kewenangannya secara optimal. Demi menghasilkan pemilu yang jujur dan adil serta berintegritas.
"Penegasan demikian diperlukan karena Mahkamah hanya memilki waktu yang terbatas, in casu empat belas hari kerja untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum," demikian Saldi Isra.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









