Kasus Timah, Lima Smelter Hasil Sitaan Dititip ke Kementerian BUMN

AKURAT.CO Kejaksaan Agung diwakili Kepala Badan Pemulihan Aset, Amir Yanto, dan Sekretaris Jampidsus, Andi Herman, memimpin Rapat Koordinasi Tata Kelola Benda Sitaan Perkara Tindak Pidana Korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Provinsi Bangka Belitung.
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Kantor Pemprov Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (23/4/2024), dihadiri pihak Kejaksaan, Kementerian BUMN, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Pemprov Kepulauan Bangka Belitung, Polda Kepulauan Bangka Belitung, TNI dan jajaran Direksi PT Timah Tbk.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, rapat tersebut membahas mengenai dukungan terhadap perbaikan tata kelola timah dengan menitipkan barang bukti sitaan pada kepada Kementerian BUMN.
Adapun, barang bukti sitaan yang dititipkan adalah tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) yang berlokasi di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
"Tempat pemurnian biji timah PT Venus Inti Perkasa (VIP) yang beralamat di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang," ujar Ketut.
Baca Juga: Raffi Ahmad Kembali Dikaitkan Kasus Korupsi Timah HM, Tetap PD, Ini Jawaban Berkelasnya!
Kemudian smelter PT Tinindo Internusa (Tinindo) yang berlokasi di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang. Smelter PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
Terakhir, smelter PT Refind Bangka Tin (RBT) di Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Sementara itu, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung, Amir Yanto, menyampaikan bahwa proses pengelolaan kelima smelter akan dititipkan kepada PT Timah Tbk melalui Kementerian BUMN dan akan dilaksanakan pembahasan lebih lanjut antara Kementerian BUMN dengan Badan Pemulihan Aset yang melibatkan stakeholder terkait.
"Akan dibentuk tim kecil antara Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Kementerian BUMN dan PT Timah Tbk untuk merumuskan pola dan mekanisme pengelolaan smelter yang akan dititipkan ke PT Timah Tbk," ujarnya.
Dalam hal ini, Kementerian BUMN dan para peserta rapat yang tergabung dalam Forkopimda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sependapat dengan upaya penyidik Kejagung untuk melakukan penitipan atas barang bukti smelter yang disita.
Baca Juga: Kejagung Periksa Sandra Dewi Terkait Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis
Hal itu dilakukan agar barang bukti tersebut terjaga dan demi keberlangsungan ekonomi bagi pekerja dan masyarakat sekitar.
Selain itu, peserta rapat juga mendukung kegiatan penambangan yang dilakukan oleh masyarakat yang belum memiliki izin agar dapat dilegalkan kegiatannya, guna menjaga keberlangsungan kegiatan perekonomian masyarakat sekaligus perbaikan lingkungan agar ekosistem lingkungan di bukaan tambang dapat pulih.
Amir Yanto berharap agar adanya dukungan terhadap aset yang disita oleh tim penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk. tahun 2015 sampai 2022 agar barang bukti smelter tidak beralih atau berubah bentuk.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







