Segera Diadili, KPK Sebut Pencucian Uang Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Rp20 Miliar

AKURAT.CO Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh bakal segera duduk dikursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Hal itu menyusul telah dilimpahkannya berkas perkara dan surat dakwaan atas perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Jaksa KPK telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dari Terdakwa Gazalba Saleh dengan dakwaan Gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Mulai saat ini penahanan terdakwa dimaksud menjadi wewenang Pengadilan Tipikor," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, seperti dikutip Akurat.co, Rabu (24/4/2024).
Baca Juga: Bagaimana Kualitas Air yang Dapat Digunakan untuk Menyiram Tanaman?
Dikatakan Ali, Tim jaksa mendakwa Gazalba Saleh melakukan TPPU sebesar Rp20 miliar. Saat ini, KPK sedang menunggu jadwal sidang dari Panitera Muda Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
"Mengenai nilai TPPU yang didakwa Tim Jaksa sebesar Rp20 Miliar. Lengkapnya isi dakwaan akan dibuka saat persidangan perdana pembacaan surat dakwaan," ungkap Ali.
Gazalba sebelumnya divonis bebas atas kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Padahal, jaksa KPK menuntut Gazalba Saleh dihukum 11 tahun penjara.
Atas pengembangan kasus suap itu, KPK kemudian menjerat Gazalba atas dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Atas perkara gratifikasi dan TPPU itu, KPK menahan Gazalba pada Kamis, 30 September 2023.
Baca Juga: 5 Bukti Kecintaan Nabi Muhammad SAW Kepada Negeri Madinah
Dalam konstruksi perkara, Gazalba diduga menerima gratifikasi dalam kurun waktu 2018 sampai dengan 2022 menerima gratifikasi senilai Rp15 miliar.
Penerimaan uang Gazalba yang merupakan hakim agung kamar pidana MA sejak 2017 untuk mengondisikan amar putusan untuk mengakomodasi pihak berperkara.
Beberapa perkara yang putusannya dikondisikan Gazalba yakni perkara suap izin ekspor benur atau benih lobster dengan terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, perkara korupsi Asabri dengan terdakwa Mantan Komisaris PT Sekawan Inti Pratama, Rennier Abdul Rahman Latief, dan peninjauan kembali mantan anggota DPRD Samarinsa Jafar Abdul Gaffar.
Sebagai bukti permulaan awal dimana dalam kurun waktu 2018 sampai dengan 2022 ditemukan adanya aliran uang berupa penerimaan gratifikasi sejumlah sekitar Rp15 miliar.
Dari uang gratifikasi yang diterimanya, Gazalba kemudian membeli sejumlah aset seperti rumah di Cibubur dengan harga Rp7,6 miliar dan lahan di Jagakarsa dengan harga Rp5 miliar.
Selain itu, Gazalba juga melakukan penukaran sejumlah uang ke beberapa money changer menggunakan identitas orang lain yang nilainya hingga miliaran rupiah.
KPK menjerat Gazalba dengan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










