Akurat
Pemprov Sumsel

Sebut Pimpinan Dikriminalisasi, Civitas Akademika UTA '45 Jakarta Kompak Melawan

Leo Farhan | 2 Mei 2024, 20:18 WIB
Sebut Pimpinan Dikriminalisasi, Civitas Akademika UTA '45 Jakarta Kompak Melawan

AKURAT.CO Pimpinan Civitas akademika dari Universitas 17 Agustus 1945 (UTA '45) Jakarta diduga mengalami dikriminalisasi. Civitas akademika dimana sang Ketua Dewan Pembina Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta, Dr. Rudyono Darsono SH. MH, diduga dikriminalisasi oleh pihak mafia tanah yang disinyalir bekerjasama dengan oknum dari Polda Metro Jaya.

Seluruh civitas akademika UTA'45 Jakarta pun kompak melawan. Dalam dua kali panggilan klarifikasi, pimpinan civitas akademika hadir mewakili Rudyono. Mereka sepakat menyatakan Rudyono tak perlu hadir, sebab proses hukum maupun pemanggilan tersebut, diduga menyalahi ketentuan dan melawan UU Proses Hukum Acara Pidana yang ada.

"Kami datang untuk menjawab panggilan klarifikasi terhadap Dewan Pembina Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 yaitu Bapak Dr Rudyono Darsono, SH. MH," kata Rektor UTA '45 Jakarta, Rajes Khana, Kamis (2/5), kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.

"Kami juga melampirkan pendapat dua ahli pidana dan Pendapat dari Kompolnas bahwa proses pemanggilan itu tidak sah, karena melanggar peraturan perundang-undangan," imbuhnya.
Diketahui, Rudyono dilaporkan ke polisi terkait dugaan pemberian keterangan palsu di pengadilan. Pelapor, Tedja Wijaja, disebut merupakan pihak yang kalah dalam sengketa kepemilikan atas lahan perguruan tinggi tersebut. Laporan teregister dengan nomor: LP/B/294/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 17 Januari 2024.

Menurut Rajes selain kriminalisasi, ada dugaan rekayasa kasus dalam perkara hukum ini. Ia memastikan ada maksud di balik pemanggilan Rudyono, sesuai pendapat dari sekretatis kompollnas Bapak Benny J Mamoto.  "Fungsi dari surat pemanggilan ini untuk menekan, agar Bapak Rudyono Darsono mau untuk bernegosiasi sesuai dengan kemauan mafia tanah TW," tandas Rajes.

Ia mengaku pihaknya sudah mengadukan persoalan ini ke Kompolnas. Kompolnas yang diwakili Benny Mamoto dan Yusuf Warsim, sependapat bahwa ada dugaan permainan dalam proses hukum terhadap Rudyono.

"Hasil audiensi itu dijelaskan sangat lugas, bahwa ini biasa, permainan para mafia tanah yang bekerja sama dengan oknum petinggi kepolisian" ungkapnya. Kompolnas sendiri telah bersurat ke Polda Metro Jaya menanggapi pengaduan pihak UTA '45 Jakarta. Namun belum direspons.

Kompolnas pun akan kembali menyurati Polda Metro Jaya. Adapun untuk surat dan dalil-dalil pihaknya soal pemanggilan Rudyono yang telah disampaikan, masih akan dibahas oleh pimpinan Polda Metro Jaya. "Perguruan tinggi 17 Agustus 1945, kampus nasionalis saja ini bisa terjadi, apalagi orang biasa. Ini memalukan bagi bangsa kita," ujar Rajes.

Sementara itu, Ketua Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945, Bambang Sulistomo, mengungkapkan pihaknya telah bersepakat bahwa pemanggilan Rudyono tak sesuai dengan ketentuan serta tak tepat. "Kita menolak pemanggilan itu, dan kita jelaskan alasan penolakannya apa. Dengan dalil-dalil hukum yang ada," tandas Bambang.

Pihaknya menghormati Polda Metro Jaya. Namun, karena upaya proses hukum terhadap Rudyono dipandang tak sesuai bahkan mrlawan UU tentang Ptoses Hukum Acara Pidana yang sah di Negeti ini. "Ini sudah ada putusan pengadilan negeri, kok dipanggil lewat sini. Jadi hal-hal ini yang membuat kita berkeyakinan Pak Rudy nggak perlu datang," kata putra pahlawan nasional Bung Tomo ini.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.