AKURAT.CO Keluarga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dipastikan bisa dijera Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), apabila tepernuhi unsur kesengajaan.
"Kalau TPPU ini ada uang hasil kejahatan dan kemudian berubah menjadi nilai ekonomis, baik itu misalnya dibelikan rumah, rumah itu kemudian diserahkan kepada keluarga inti atau siapa pun ada kesengajaan dan dia tahu rumah ini itu diperoleh dari kasus kejahatan, bisa dihukum? Bisa," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (3/5/2024).
Juru Bicara berlatar belakang jaksa itu mengatakan, penghasilan setiap penyelenggara negara bisa diukur. Jadi, apabila ada harta atau aset yang tidak sesuai dengan profilnya, hal itu patut dicurigai.
Dia pun mencontohkan penanganan kasus Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan. KPK sudah menetapkan Hasbi sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang dengan tindak pidana awal yaitu suap.
"Contoh dalam perkara Hasbi Hasan itu kan jelas penghasilannya berapa, kemudian dia menyerahkan rumah dengan harga miliaran kepada seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka (Windy Idol), dan dia (Windy Idol) tahu," kata Ali.
"Maka, dia (Windy Idol) jatuhnya menikmati hasil kejahatan korupsi yang berubah jadi aset. Itu artinya TPPU dan dia bisa dikenakan TPPU, Pasal pasif. Bukan pelaku TPPU, tapi dia turut menikmati hasil dari kejahatan," kata Ali.
Demikian pula keluarga SYL yang juga bisa dikenakan Pasal TPPU seperti Windy Idol. Hanya saja, perlu dibuktikan terlebih dahulu kasus utamanya yaitu dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi, serta ada unsur kesengajaan.
"Ya sangat-sangat dimungkinkan ketika terpenuhi unsur kesengajaan, turut menikmati dari hasil kejahatan. Yang itu nanti terbukti terlebih dahulu kejahatan korupsinya," ujar Ali.
Dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, terungkap SYL menggunakan anggaran Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
Di antaranya untuk pembayaran dokter kecantikan anak, renovasi rumah anak, setoran ke istri setiap bulan, pembelian mobil untuk anak, hingga membayar tagihan kartu kredit SYL.
SYL yang merupakan politikus Partai NasDem didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal










