Bareskrim Polri Akan Upayakan Penangkapan Istri Fredy Pratama di Thailand

AKURAT.CO Bareskrim Polri masih terus mengupayakan penangkapan istri Fredy Pratama di Thailand. Adapun istrinya akan dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, yang menjadi penghalang pengupayaan ini adalah pihak kepolisian Thailand yang meminta bahwa mereka saja yang mengungkap kasus TPPU tersebut.
"Jadi pada pengembangan, akan dimiskinkannya istri Fredy Pratama di Thailand, kita sedang melakukan koordinasi terus, agar TPPU-nya berdasarkan laporan polisi kita bisa diungkap Thailand, tapi dari pihak kepolisian Thailand meminta hanya mereka yang ungkap untuk TPPU," kata Brigjen Mukti dalam konferensi pers di kantornya, Senin (6/5/2024).
Baca Juga: Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Ekstasi Dikendalikan Fredy Pratama di Sunter Jakut
Kemudian, Brigjen Mukti menambahkan, Fredy Pratama sampai saat ini memang masih berada di hutan Thailand. Informasi ini didapat setelah pihaknya mengadakan pertemuan dengan pihak kepolisian Australia, Thailand, dan Malaysia.
"Untuk Fredy Pratama sendiri ini masih 50:50, apakah diserahkan ke Indonesia atau tidak, tapi kemarin saya desak agar diserahkan ke Indonesia, karena tindak pidana awal adalah di Indonesia, sementara Thailand hanya masalah TPPU," jelasnya.
Sebelumnya, ayah dari Fredy Pratama, Lian silas, telah dijatuhkan vonis penjara selama 1 tahun 8 bulan oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (25/4/2024).
"Terdakwa juga dihukum membayar denda Rp2 miliar subsider satu bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Jamser Simanjuntak, saat membacakan amar putusan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









