Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru dalam Kasus Penganiayaan Mahasiswa di STIP Jakarta

AKURAT.CO Polisi telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus penganiayaan mahasiswa, Putu Satria Ananta Rustika (19), yang berujung kematian di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta.
Kapolres Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan mengungkapkan, tiga tersangka baru tersebut berinisial AKAK alias K, WJP alias W dan FA alias A.
"Hasill penyidikan dan gelar perkara kemudian kami menyimpulkan ada tiga pelaku lainnya yang terlibat dalam peristiwa kekerasan eksesif tersebut, tiga tersangka tambahan tersebut adalah AKAK alias K, lalu WJP alias W, dan FA alias A," kata Kombes Gidion kepada wartawan di kantornya, Rabu (8/5/2024) malam.
Baca Juga: Polisi Gelar Perkara Kasus Tewasnya Mahasiswa STIP Jakarta Hari Ini
Terkait saksi, total saksi yang telah dilakukan pemeriksaan oleh Polres Jakut berjumlah 43, diantaranya taruna tingkat I, tingkat II serta tingkat IV sebanyak 36 orang. Sisanya pengasuh STIP, dokter klinik STIP, dokter Rumah Sakit Tarumajaya, ahli pidana dan ahli bahasa.
"Kemudian barang buktinya berupa visum et repertum, pakaian korban, pakain tersangka, dan CCTV yg kemudian sudah dilakukan analisa digital," jelasnya.
Dengan hasil ini, total sudah terdapat empat tersangka dalam kasus ini. Setelah tersangka berinisial TRS sudah terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (4/5/2024) kemarin.
Gidion menjelaskan, peran KAK adalah menunjuk korban sebelum dilakukan kekerasan eksesif oleh tersangka utama, TRS.
"KAK mengatakan 'adek ku aja nih mayoret terpercaya', ini juga kalimat-kalimat yang hanya hidup di lingkungan mereka, mempunyai makna tersendiri di antara mereka. Terhadap tersangka K juga dipersangkakan pasal 55, 56 (KUHP)," kata Kombes Gidion di kantornya, Rabu (8/5/2024) malam.
Baca Juga: Kasus Taruna STIP Jakarta Meninggal, DPR Desak Pertanggungjawaban BPSDM Kemenhub
Sementara WJP, pada saat proses terjadinya kekerasan eksesif, WJP ikut mengatakan kalimat yang telah menjadi bahasa keseharian mahasiswa STIP Jakarta. Adapun kalimat yang dilontarkan adalah 'Jangan malu-maluin CBDM, kasih paham'.
Selain itu, WJP juga mengutarakan ucapan 'Bagus nggak prederes' yang memiliki artian 'masih kuat' pada saat terjadinya kekerasan eksesif terhadap korban.
"Maka itu kami menggunakan atau melakukan pemeriksaan terhadap ahli bahasa, karena memang ada bahasa-bahasa pakemnya mereka yang kemudian mempunyai makna tersendiri," jelasnya.
Kemudian, peran dari tersangka FA yang merupakan taruna tingkat 2 adalah memanggil korban dari lantai 3 menuju ke lantai 2. Adapun FA berpendapat bahwa korban telah bertindak salah, lantaran menggunakan pakaian olahraga saat memasuki ruang kelas.
"FA mengatakan 'Woi, tingkat satu yang pakai PDO (pakaian dinas olahraga), sini!'. Jadi turun dari lantai 3 ke lantai 2. Lalu FA juga berperan menjadi pengawas ketika kekerasan eksesif terjadi di depan pintu toilet dan ini dibuktikan dari CCTV kemudian keterangan para saksi," ungkapnya.
Atas hal ini, FA dipersangkakan dengan pasal pokok 351 ayat 3, yaitu pasal 55 juncto 56 yang bermakna turut serta dalam melakukan tindak pidana.
Meski peran ketiga tersangka baru sudah diketahui, penyidik masih berupaya mengembangkan kasus penganiayaan tersebut, serta melengkapi berkas-berkas sebelum diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









