AKURAT.CO Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) harus diputuskan secara objektif. Pasalnya, jika MK mengabulkan gugatan PPP tentunya harus disertai dengan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di suatu daerah.
Pengamat Politik Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin mengatakan, sengketa hasil pileg 2024 yang diajukan PPP harus berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap dalam persidangan.
"MK harus memutus perkara dengan objektif dengan data-data dan bukti-bukti yang ada," kata Ujang saat dihubungi, Senin (20/5/2024).
Menurut Ujang, semua dalil yang disampaikan PPP dalam persidangan, menunjukkan terdapat persoalan selisih suara PPP dengan partai politik peserta pemilu serentak 2024.
Terlebih, lanjut dia, berdasarkan analisanya suara PPP beralih ke partai Garuda yang notabene baru pertama kali ikut kontestasi pemilu di tahun 2024.
"Kalau pembuktiannya kuat, pembuktiannya objektif seperti tadi ada pergeseran atau perpindahan suara dari PPP ke Partai Garuda dan dilakukan oleh oknum KPU, maka ya kemungkinan lolosnya sangat besar, sangat tinggi," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









