Kronologi Video Ibu Muda Nekat Lecehkan Anak Sendiri Usia 5 Tahun, Dijanjikan Uang Rp15 Juta

AKURAT.CO Ini kronologi video ibu kandung yang nekat lecehkan anak kecil baju biru yang berusia 5 tahun mendadak menjadi viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, terlihat perempuan yang diduga kuat ibu kandung dari anak tersebut tengah melampiaskan hasratnya kepada sang anak yang mengenakan baju biru.
Sejumlah netizen yang mengetahui aksi tak senonoh ibu kandung lecehkan anaknya pun langsung memberikan kecaman keras kepada pelaku.
Bahkan, mereka meminta pihak kepolisian untuk menangkap ibu muda dari anak kecil berbaju biru tersebut.
Tak berselang lama, ibu kandung yang bernama Raihany atau Hanny (22) tersebut langsung menyerahkan diri ke Polres Metro Tangerang Selatan ke Polda Metro Jaya setelah videonya viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi kabar penyerahan diri tersebut serta mengungkapkan kronologi dari video yang tengah viral di media sosial.
Kronologi bermula ketika Raihany dihubungi oleh seseorang dengan akun bernama Icha Shakila di Facebook.
Pada 28 Juli 2023, Icha pun menawarkan pekerjaan kepada R atau Raihany.
Raihany kemudian menanyakan pekerjaan yang ditawarkan oleh Icha.
Kemudian, Icha malah membujuk Raihany untuk mengirimkan foto tanpa busana dengan iming-iming akan membayarnya setelah mengirimkan foto tersebut.
Raihany pun menerima tawaran tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi.
"Karena desakan kebutuhan ekonomi, tersangka Raihany mengirimkan foto tanpa busana milik tersangka,” kata Ade dalam keterangannya, Senin (3/6/2024).
Setelah mengirimkan foto tersebut, Icha kembali meminta Raihany untuk membuat video dengan gaya yang telah ditentukan.
"Dengan ancaman apabila tidak membuat video yang diminta oleh akun Facebook tersebut, maka foto tanpa busana milik tersangka yang pernah dikirim akan disebarluaskan," ujar Ade.
Raihany pun dengan terpaksa membuat video tersebut agar fotonya tidak tersebar.
Pada 30 Juli 2023, ia pun membuat video pelecehan terhadap anaknya dan dijanjikan akan dibayar sebesar Rp15 juta oleh Icha Shakila.
Namun, Raihany tidak mendapatkan uang karena Icha tidak lagi bisa dihubungi setelah video tersebut dikirim.
Saat ini R telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024, tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008, tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Serahkan Diri, Ibu Muda yang Cabuli Anak Kandungnya Ditangani Polda Metro Jaya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









