Buru Harun Masiku, KPK Periksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Pekan Depan
Oktaviani | 4 Juni 2024, 17:44 WIB

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, pekan depan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan terhadap Hasto dilakukan terkait kasus suap penetapan Anggota DPR 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku (HM).
"Informasi dari teman-teman penyidik yang bersangkutan (Hasto Kristiyanto) dimungkinkan di minggu depan akan dipanggilnya," kata Ali Fikri kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Baca Juga: Ucapkan Selamat Paskah, Hasto Kristiyanto: Sisi Gelap Kekuasaan Akan Kalah dengan Cahaya Kebenaran
Namun, Ali mengaku belum mengetahui waktu atau jadwal pemeriksaan Hasto, termasuk belum dikonfirmasinya apakah surat pemanggilan terhadap Hasto sudah dikirim atau belum.
"Tetapi, memang kami belum mengonfirmasi kembali waktunya dan apakah surat panggilan akan sudah dilayangkan apa belum," kata Ali.
Namun yang pasti, lanjut Ali, pemanggilan terhadap Hasto sudah diagendakan oleh tim penyidik lembaga antikorupsi itu.
Sebelumnya, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang pelajar atau mahasiswa dan pengacara terkait penyidikan dan pencarian tersangka kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 Harun Masiku (HM).
Adapun dua mahasiswa yang diperiksa yakni, Melita De Grave dan Hugo Ganda. Sedangkan seorang advokat yang diperiksa bernama Simon Petrus.
Harun Masiku merupakan tersangka pemberi suap terhadap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Pemberian dilakukan agar bisa duduk sebagai anggota DPR lewat pergantian antar waktu atau PAW.
Harun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 29 Januari 2020. Terbaru, KPK menginformasikan National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia telah menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku pada Jumat, 30 Juli 2023.
Akan tetapi, sampai saat ini, pencarian mantan caleg dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu belum membuahkan hasil.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









