KPK Kantongi Bukti Korupsi Gas Negara Usai Geledah Kantor PGN dan Isar Gas

AKURAT.CO Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi sejumlah bukti kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Perusahaan Gas Negara (PGN).
Hal tersebut dilakukaan saat tim penyidik lembaga antirasuah itu menggeledah tujuh lokasi, di Jakarta, Tangerang Selatan, Kota Bekasi, hingga Kabupaten Gresik, dari tanggal 28 hingga 31 Mei 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut penggeledahan dilakukan tim KPK di empat perusahaan dan tiga rumah pribadi para pihak terkait perkara ini.
"Hasil yang diperoleh dokumen terkait transaksi jual beli gas, dokumen kontrak dan mutasi rekening bank. Segera disita sebagai barang bukti dalam perkara dimaksud," kata Ali Fikri kepada wartawan, di Kantornya, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Baca Juga: KPK Lakukan Penggeledahan 4 Perusahaan dan 3 Rumah Terkait Korupsi di Lingkungan PT PGN
Berdasarkan informasi, perusahaan yang digeledah adalah PT Inti Alasindo Energi (PT IAE); PT. Isar Gas; dan PT. PGN. Sementara barang bukti itu di antaranya, dokumen transaksi jual beli gas hingga mutasi rekening bank.
Diketahui, saat ini KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Perusahaan Gas Negara (PGN). Kasus ini sudah masuk ke dalam proses penyidikan.
Berdasarkan informasi dari KPK, kasus dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PGN tersebut berkaitan dengan kerugian keuangan negara. KPK sudah menerima laporan audit dengan tujuan tertentu dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Atas peningkatan kasus itu, KPK sudah menetapkan tersangka. KPK juga telah minta Imigrasi mencegah Danny Praditya selaku Dirut PT Inalum sekaligus mantan Direktur Komersial PT PGN dan Iswan Ibrahim selaku Dirut PT ISARGAS bepergian ke luar negeri atas kasus tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









