Akurat
Pemprov Sumsel

Daftar 10 Tersangka Kasus Korupsi Timah yang Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

Sulthony Hasanuddin | 13 Juni 2024, 16:22 WIB
Daftar 10 Tersangka Kasus Korupsi Timah yang Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

AKURAT.CO Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (13/6/2024) melimpahkan 10 tersangka dan barang bukti Perkara Timah ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan pihaknya telah menyatakan barang bukti dan berkas tersangka lengkap sehingga penyidik menyerahkan 10 orang beserta barang buktinya Kejari Jaksel.

"Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan menelaah barang bukti agar jangan sampai pada error personal terkait tersangka. Barang bukti juga akan diteliti agar tidak eror," ujarnya dalam Konferensi Pers di Gedung Kejari Jaksel.

Baca Juga: Satu Buron Kasus TPPO Ferienjob di Jerman Berhasil Diamankan di Italia

Diketahui, adapun barang bukti yang diserahkan antara lain sejumlah uang tunai dan logam mulia, hingga 3 unit mobil dan 90 sertifikat tanah.

Lebih lanjut, 10 orang tersangka kasus korupsi tersebut adalah:

1. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2017

2. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018

3. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP

4. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP

Baca Juga: Spanyol Pasangkan Rafael Nadal dan Carlos Alcaraz di Nomor Ganda Putra Olimpiade Paris

5. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung

6. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS

7. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP

8. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN

9. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT

10. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT

Dikutip dari Akuratco, sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak akan berhenti mengusut kasus dugaan korupsi tata niaga timah, sampai seluruh pihak yang menikmatinya bertanggungjawab secara hukum.

Baca Juga: Apple TV Perkenalkan Fitur Baru InSight di WWDC 2024

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, menegaskan akan mengusut siapa pun dengan profesional dan sesuai dengan alat bukti yang ada. Nantinya, jaksa penuntut umum akan membuat nota pendapat untuk usulan sebagai tersangka dari hasil persidangan.

"Jadi, yakinlah penyidik menangani kasus ini secara profesional, bertindak dalam koridor ketentuan," ujar Febrie kepada wartawan, di Kejagung, Jakarta, Selasa (29/5/2024).

Terkait keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam perkara timah yang ramai di media sosial, penyidik Pidsus Kejagung bekerja sesuai alat bukti. Dirinya berharap peran serta publik untuk ikut mengawal kasus ini.

Sehingga bisa membantu penyidik dan jaksa agar tidak melakukan perbuatan yang tidak diinginkan, dalam menangani kasus yang merugikan negara hingga Rp300 triliun lebih. "Tolong jaga penyidik kami agar tidak terpengaruh oleh hal-hal yang tidak diinginkan," kata dia.

Baca Juga: Presiden Palestina Puji Prabowo Usai Pidato di KTT Gaza: Cerdas, Langsung ke Inti

Sementara terkait kerugian negara, dirinya menegaskan hal itu bakal dibebankan kepada tersangka dalam kasus timah, termasuk pejabat PT Timah yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ini kan yang punya IUP PT Timah, dibawa ke smelter swasta, PT Timah beli lagi. Nah ini kita akan dakwakan ke pejabat PT Timah yang sudah tersangka," kata Jampdsus.

PT Timah sendiri tidak pernah untung. Justru PT Timah selaku pemilik harus membeli kepada mereka yang menambang di wilayah PT Timah. Maka dari itu, dirinya meminta kepada penyidiknagar kerugian dibebankan kepada mereka yang menikmati, atau makan uang timah.

"Saya minta ke penyidik ini harus dibebankan ke mereka yang menikmati. Timbang hasil mufakat jahat tadi," tandasnya.

Baca Juga: Anies-Kaesang Berpasangan di Pilkada Jakarta? PKB: Sah-sah Saja

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.