Akurat
Pemprov Sumsel

Eks Wakapolri Sebut KPK Terkesan Tak Punya Aturan Karena Rampas Barang Sekjen PDIP

Paskalis Rubedanto | 15 Juni 2024, 21:41 WIB
Eks Wakapolri Sebut KPK Terkesan Tak Punya Aturan Karena Rampas Barang Sekjen PDIP

 

AKURAT.CO Eks Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri) Komjen (Purn), Oegroseno, turut mengomentari huru-hara perampasan barang pribadi dan dokumen partai milik Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, oleh penyidik KPK.

Menurutnya, penyidik KPK, Kompol Rossa Purbo Bekti, bisa dijerat pidana dan diproses etik karena menyita barang Hasto yang hanya berstatus sebagai saksi.

Oegroseno yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri itu juga menyatakan dirinya pernah menjatuhi etik berat terhadap anggota kepolisian yang terbukti menjebak seseorang yang masih berstatus saksi.

Baca Juga: Anak Buah Hasto Lapor ke Dewas dan Komnas HAM Soal Penyitaan Ponsel, KPK: Silakan Saja

"Jadi, sebetulnya kejadian seperti ini dulu pernah terjadi pada 2009 kira-kira gitu. Itu seorang saksi diperiksa kemudian diperiksanya di tempat yang bukan semestinya, harusnya kan diperiksa di tempat yang sudah dijelaskan ya," kata Oegroseno kepada wartawan, Sabtu (15/7/2024).

Dia juga menyampaikan, saksi sebenarnya bisa mengajukan tempat pemeriksaan kepada aparat penegak hukum. Saksi juga berhak menolak tempat yang diajukan saksi apabila merasa lokasi tidak aman.

"Dan saksi juga tidak boleh digeledah, dulu terjadi 2009 itu, juga digeledah seolah ditemukan narkoba di situ, loh," ucapnya.

Waktu itu, dirinya menjabat sebagai Kadiv Propam. Anggota kepolisian itu lalu diproses pelanggaran etika berat.

"Nah, sekarang kalau misalnya seorang saksi digeledah seperti kemarin Hasto, sekarang yang dicari apa dari saksi ini, kan, keterangan saksi. Kenapa harus disita barangnya, digeledah? Nah, ini kan tidak ada aturannya seperti itu, gitu loh, ya, kan. Terus yang diambil barang-barang yang berharga, ini kan sama dengan kejahatan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum," beber Oegroseno.

Baca Juga: Hasto Gembleng Caleg Terpilih PDIP Agar Berani Lawan Praktik Hukum Kolonial oleh Penguasa

Dia menyatakan, Kompol Rossa telah melanggar Pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Sebab, menurutnya kasus ini sama dengan pencurian dengan kekerasan.

Purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu menambahkan, aparat penegak hukum bahkan tidak boleh sewenang-wenang melakukan penyitaan terhadap seseorang yang bertarus sebagai tersangka. Penyitaan hanya boleh dilakukan dengan aturan yang ketat dan barang yang disita terlibat langsung dengan kejahatan yang dilakukan tersangka.

"Waktu saya ikut pendidikan di Amerika Serikat saja, itu ada tentang masalah kepropaman. Jadi, pada saat polisi menggeledah tersangka di rumahnya, kemudian polisi itu membaca hape istri tersangka, itu pelanggaran profesi berat dan polisi itu diberhentikan. Bagi saya kalau KPK mengambil langkah-langkah seperti itu apakah di UU juga diatur, UU KPK loh, ya, tetapi kalau di hukum acara pidana itu saya rasa enggak ada. Kalau ada UU khusus ya silakan, tetapi itu UU-nya yang salah menurut saya dan harus diperbaiki," jelas Oegroseno.

Oegroseno juga menegaskan, KPK tidak bisa menggunakan ponsel dan barang Hasto sebagai alat bukti di mata hukum karena proses penyitaannya dilakukan dengan melawan hukum.

"Apa yang mau dijadikan bukti. Itu kan sama dengan menjebak. Yang boleh menjebak itu dengan kontrol delivery atau undercontrol buy gitu loh. Jangankan dirampas, dipinjam saja enggak boleh kok. Jadi orang harus ditempatkan kalau orang punya praduga tak bersalah, masak saksi dinyatakan seperti itu. Tersangka aja enggak boleh loh menurut saya. Misal begitu seorang tersangka korupsi kemudian dianter pakai mobil oleh sopir. Apakah mobilnya bisa disita saat itu? Enggak bisa dong. Kalau sudah dibuktikan dengan alat bukti, kalau itu ada kejahatan dilakukan melalui hape, ya, jadikan tersangka dulu baru disita hapenya," jelasnya.

Oleh karena itu, Oegroseno menekankan apa yang dilakukan oleh Kompol Rossa bisa diproses hukum karena sudah melanggar etika profesi.

"Tetapi lebih bagus kan kejahatannya diproses dulu kalau dia melakukan kejahatan. Menurut saya itu kejahatan berat ya kalau di pidana umum itu sama dengan merampas barang seseorang. Itu mengambil secara paksa kok itu," tandasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.