Saksi Mahkota Ungkap Alexander Marwata Pernah Chat SYL Minta Kampungnya Dibantu

AKURAT.CO Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata pernah menghubungi Syahrul Yasin Limpo (SYL), saat masih menjabat sebagai Menteri Pertanian atau Mentan.
Hal tersebut diungkap saksi mahkota, yakni mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) RI, Kasdi Subagyono dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Menurut Kasdi, Alex meminta program kepada Kementerian Pertanian untuk dilaksanakan di kampung halamannya Klaten, Jawa Tengah.
Awalnya, Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh menanyakan terkait pimpinan KPK saat ini yang merupakan kenalan SYL. Kasdi mengatakan dirinya secara pribadi tidak mengenal petinggi KPK.
Baca Juga: Viral Pemotor Nekat Terobos dan Lawan Arah di Tol MBZ, Ini Kronologinya
Tetapi, sempat ada komunikasi dengan Pimpinan KPK yang dinyatakan oleh penyelidik. Komunikasi itu dilakukan langsung oleh SYL dengan Alex Marwata.
"Saudara mendengar atau kemudian Pak Menteri kemudian berhubungan dengan salah satu pejabat KPK? Pimpinan KPK?" tanya hakim.
"Saya tidak ada, pada saat itu memang ada chatting tapi isinya bukan itu. Ada chatting beliau, disampaikan penyidik kepada saya, ada di HP Pak Menteri, ada chatting itu kemudian," kata Kasdi.
Hakim Rianto Adam Pontoh kemudian menanyakan lebih lanjut sosok pimpinan KPK yang dimaksud Kasdi. "Siapa namanya?" tanya hakim.
"Pada waktu itu adalah Pak Alex Marwata," kata Kasdi.
Hakim pun menegaskan tentang komunikasi SYL dengan Alex Marwata soal permintaan proyek atau hal lainnya.
Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung Piala Eropa Malam Ini: Kroasia vs Albania, Jerman vs Hungaria
Namun, Kasdi menyebut bahwa komunikasi itu tidak membahas soal teknis pengumpulan uang di Kementerian Pertanian.
Melainkan, soal Alex meminta SYL agar memberikan bantuan program Kementan untuk kampung halamannya di Klaten, Jawa Tengah.
"Di-chatting itu kalau saya tidak salah, waktu itu ditunjukkan bahwa Pak Alex minta bantuan untuk kampungnya, Klaten, untuk didukung programnya Pak Menteri,” kata Kasdi.
"Oh minta bantuan untuk kampungnya," kata Hakim Rianto.
"Iya, untuk kampungnya," kata Kasdi menegaskan.
Diketahui, SYL saat ini tengah diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Selain itu, SYL juga dijerat KPK dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini masih bergulir di tahap penyidikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









