Sebar Uang Palsu Rp22 Miliar di Jakarta Barat, Satu Tertangkap Empat DPO
Dwana Muhfaqdilla | 19 Juni 2024, 17:44 WIB

AKURAT.CO Polda Metro Jaya masih mengusut kasus peredaran uang palsu senilai Rp22 miliar di Kantor Akuntan Publik Umar Yadi, Jalan Srengseng Raya, Kembangan, Jakarta Barat, pada Sabtu (15/6/2024).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, tersangka saat ini bertambah satu orang dengan inisial F. Setelah sebelumnya ditetapkan tiga tersangka dengan inisial M, FF, dan YS.
“Saat ini dilakukan penahanan terhadap M alias Mul, FF, YS alias Ustaz, dan F. Serta U, I, P dan A yang berstatus daftar pencarian orang (DPO),” katanya saat dihubungi wartawan, Rabu (19/6/2024).
Dia menjelaskan, M berperan sebagai koordinator untuk memroduksi uang palsu, mulai dari mencari operator, mencari pekerja, serta mencari dana untuk biaya operasional produksi uang palsu tersebut.
“Serta mencari pembeli uang palsu, saudara P, dan koordinasi dengan saudara A selaku tim sebelumnya,” tuturnya.
Kemudian, tersangka FF berperan mambantu memindahkan mesin cetak GTO dari Gudang Gunung Putri ke Villa Sukaraja Sukabumi. Serta berperan menyusun uang palsu, memasang ikatan uang serta melakukan packing ke dalam plastik.
“Selanjutnya YS berperan mencari Villa Sukaraja Sukabumi dan ikut membantu menghitung uang dan menyusun uang palsu tersebut serta packing ke dalam plastik,” tukas Ade.
Terakhir, F berperan sebagai pencari tempat produksi dan sempat dijanjikan uang sebesar Rp500 juta.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya alat potong uang, alat hitung uang, serta tinta-tinta warna warni. Penyidik juga sempat berangkat ke Sukabumi untuk menyita mesin pembuat uang palsu yang terletak di vila wilayah Sukaraja Sukabumi.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dipersangkakan dengan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yaitu melanggar tindak pidana meniru atau memalsukan uang negara dan atau mengedarkan uang palsu, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, polisi berhasil menyita uang palsu senilai Rp22 miliar di Kantor Akuntan Publik Umar Yadi, Jalan Srengseng Raya, Kembangan, Jakarta Barat, pada Sabtu (15/6/2024).
Dari pengungkapan ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi berhasil mengamankan tiga tersangka dengan inisial M, YS, dan FF.
“Berkat kesigapan dan kecepatan dari rekan-rekan Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, berhasil ditangkap atau diamankan tiga tersangka yang disangkakan mengedarkan, membuat, dan menguasai uang palsu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di kantornya, Senin (17/6/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









