AKURAT.CO PT Nusa Raya Cipta (NRC) selaku kontraktor utama pembangunan Pembangunan Ta’aktana The Luxury Collection Labuan Bajo Resort yang terletak di Pantai Wae Rana, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur memperkarakan sejumlah pihak ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 459/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL, PT Nusa Raya Cipta Tbk (NRC) telah mengajukan gugatan terhadap PT Fortuna Paradiso Optima (FPO), Renaldus Iwan Sumarta, Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) dan PT Marriott International Indonesia.
Kuasa Hukum PT NRC, Ferry Ricardo, menjelaskan, gugatan tersebut diajukan atas tindakan sewenang-wenang, pengenaan denda/penalty keterlambatan yang tidak sesuai dengan kontrak Perjanjian Kerja Sama Borongan No: 081/FPO/VI/20 tanggal 6 Juni 2022, yaitu melebihi nilai maksimal sebesar 5 persen dari nilai pekerjaan sebelum PPN, yang diduga dilakukan oleh PT FPO secara melawan hukum.
Baca Juga: Aplikasi Pintu Luncurkan Pintu Pro, Platform Crypto untuk Trader Pro
Lebih lanjut, dia juga menuturkan, kliennya merasa dirugikan karena dipaksa untuk membayar denda/penalty sebesar 14 persen dari seluruh nilai pekerjaan proyek (sudah termasuk PPN), dan denda/penalty tambahan sebesar 6 persen dari seluruh Nilai pekerjaan (sudah termasuk PPN) atas keterlambatan atau kelalaian PT NRC dalam menyelesaikan atau perbaikan pekerjaan prioritas sesuai jadwal penyelesaian.
Padahal, lanjut Ricardo, hal tersebut dikarenakan pihak FPO terlambat menyerahkan desain dan material pembangunan kepada NRC.
Tidak hanya itu, pihak PT FPO juga mewajibkan PT NRC untuk melakukan konferensi pers pada media cetak, media elektronik dan media sosial untuk mengumumkan kegagalan pekerjaan proyek yang belum tuntas dikerjakan, sedangkan hal tersebut bukan merupakan pekerjaan dan tanggung jawab NRC.
Pihak PT NRC berharap agar gugatan ini dapat menjadi mediasi bagi para pihak untuk bisa mendapatkan kesepakatan yang adil, yaitu sesuai kontrak awal di mana denda yang dikenakan untuk keterlambatan penyelesaian pekerjaan sebesar 5 persen.
Baca Juga: Janji Kasih Rp4 Miliar ke Korban, Ternyata Segini Harta Kekayaan Hasyim Asy'ari
Dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Sekretaris Eksekutif & Direktur KWI, RD. Paulus Christian Siswantoko, mengaku tidak mengetahui mengenai proyek pembangunan resort dan hotel tersebut.
“Saya tidak tahu terkait dengan pembangunan (hotel) di Labuan Bajo. Itu sudah level para pemimpin, saya tidak tahu persis,” ungkapnya.
Pada mediasi yang berlangsung Selasa (2/7/2024) pihak KWI, PT Paradiso Optima, Renaldus Iwan Sumarta dan Marriot International Indonesia juga tidak datang.
“Mediasinya ditunda menjadi tanggal 9 Juli 2024,” ungkap petugas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat dikonfirmasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal










