AKURAT.CO PT Nusa Raya Cipta (NRC) selaku kontraktor utama pembangunan Pembangunan Ta’aktana The Luxury Collection Labuan Bajo Resort yang terletak di Pantai Wae Rana, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur memperkarakan sejumlah pihak ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 459/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL, PT Nusa Raya Cipta Tbk (NRC) telah mengajukan gugatan terhadap PT Fortuna Paradiso Optima (FPO), Renaldus Iwan Sumarta, Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) dan PT Marriott International Indonesia.
Kuasa Hukum PT NRC, Ferry Ricardo, menjelaskan, gugatan tersebut diajukan atas tindakan sewenang-wenang, pengenaan denda/penalty keterlambatan yang tidak sesuai dengan kontrak Perjanjian Kerja Sama Borongan No: 081/FPO/VI/20 tanggal 6 Juni 2022, yaitu melebihi nilai maksimal sebesar 5 persen dari nilai pekerjaan sebelum PPN, yang diduga dilakukan oleh PT FPO secara melawan hukum.
Baca Juga: Aplikasi Pintu Luncurkan Pintu Pro, Platform Crypto untuk Trader Pro
Lebih lanjut, dia juga menuturkan, kliennya merasa dirugikan karena dipaksa untuk membayar denda/penalty sebesar 14 persen dari seluruh nilai pekerjaan proyek (sudah termasuk PPN), dan denda/penalty tambahan sebesar 6 persen dari seluruh Nilai pekerjaan (sudah termasuk PPN) atas keterlambatan atau kelalaian PT NRC dalam menyelesaikan atau perbaikan pekerjaan prioritas sesuai jadwal penyelesaian.
Padahal, lanjut Ricardo, hal tersebut dikarenakan pihak FPO terlambat menyerahkan desain dan material pembangunan kepada NRC.
Tidak hanya itu, pihak PT FPO juga mewajibkan PT NRC untuk melakukan konferensi pers pada media cetak, media elektronik dan media sosial untuk mengumumkan kegagalan pekerjaan proyek yang belum tuntas dikerjakan, sedangkan hal tersebut bukan merupakan pekerjaan dan tanggung jawab NRC.
Pihak PT NRC berharap agar gugatan ini dapat menjadi mediasi bagi para pihak untuk bisa mendapatkan kesepakatan yang adil, yaitu sesuai kontrak awal di mana denda yang dikenakan untuk keterlambatan penyelesaian pekerjaan sebesar 5 persen.
Baca Juga: Janji Kasih Rp4 Miliar ke Korban, Ternyata Segini Harta Kekayaan Hasyim Asy'ari
Dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Sekretaris Eksekutif & Direktur KWI, RD. Paulus Christian Siswantoko, mengaku tidak mengetahui mengenai proyek pembangunan resort dan hotel tersebut.
“Saya tidak tahu terkait dengan pembangunan (hotel) di Labuan Bajo. Itu sudah level para pemimpin, saya tidak tahu persis,” ungkapnya.
Pada mediasi yang berlangsung Selasa (2/7/2024) pihak KWI, PT Paradiso Optima, Renaldus Iwan Sumarta dan Marriot International Indonesia juga tidak datang.
“Mediasinya ditunda menjadi tanggal 9 Juli 2024,” ungkap petugas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat dikonfirmasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK










