AKURAT.CO Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL, akan kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkup Kementerian Pertanian (Kementan), hari ini, Jumat (5/7/2024).
Berdasarkan agenda, SYL bakal membacakan nota pembelaan alias pledoi, atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Pada persidangan sebelumnya, jaksa KPK menuntut anak buah Surya Paloh di Partai Nasdem itu dengan pidana penjara 12 tahun.
Selain hukuman badan, JPU KPK juga menuntut SYL dengan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan. SYL dituntut bayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204,00 dan ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat (AS) dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa KPK Meyer Simanjuntak saat membacakan amar tuntutan pidana, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Jaksa menyatakan bahwa SYL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain Spanyol vs Jerman: Jamal Musiala atau Lamine Yamal, Siapa Unggul?
Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono.
SYL, Kasdi, dan Hatta diduga telah melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.269.777.204 dan USD$30 ribu. Selain pidana badan, jaksa juga meminta agar SYL membayar uang pengganti sejumlah tersebut.
Atas tuntutan jaksa, Tim penasihat hukum secara tegas mengatakan akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis.
"Berarti hari Jumat depan, tanggal 5 Juli 2024. Silahkan anda susun untuk nota pembelaan pribadi dan dari tim penasihat hukum terdakwa," ujar Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh dalam persidangan sebelumnya, Jumat (29/6/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal










