Kejati Kalbar Lakukan Penyelidikan Pembelian Lahan oleh Bank Kalbar
Oktaviani | 9 Juli 2024, 00:00 WIB

AKURAT.CO Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) melakukan penyelidikan terkait pembelian lahan atau sebidang tanah oleh Bank Kalbar, yang diduga terjadi mark up anggaran.
Dalam kasus tersebut, diduga ada salah satu orang anggota DPRD Provinsi Kalbar berisial P yang terlibat.
"Perkara tersebut benar saat ini sedang dalam penanganan Kejaksaan Tinggi Kalbar, perkara dimaksud masih dalam tahap penyelidikan, dan sedang ditangani penyelidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, Senin (8/7/2024).
Penangan kasus ini pun sekaligus membantah bahwa Kejaksaan Tinggi Kalbar tidak melakukan penyelidikan dan bungkam.
Baca Juga: Termasuk AS, 7 Negara Bakal Ambil Bagian di Kejuaraan Internasional Pencak Silat Open 2024
Menurut Kasipenkum Kejati Kalbar, Kejaksaan telah meminta keterangan beberapa orang terkait hal tersebut.
Dia menerangkan, proses penyelidikan tersebut masih berproses, yang mana penyelidik akan mengumpulkan bahan keterangan yang dapat menemukan peristiwa pidana, serta menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup dari dugaan tindak pidana kasus yang dilaporkan tersebut.
"Dan terkait adanya pemberitaan bahwa disamping terkait laporan pembelian tanah ada juga pemberitaan mengenai dugaan tindak pidana kehutanan terhadap P, hingga saat ini juga Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kalbar belum menerima SPDP baik dari Penyidik Polda ataupun PPNS, yang memang memiliki kewenangan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut," kata dia.
Dia menegaskan bahwa Kejaksaan pasti akan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan, apabila menemukan unsur tindak pidana yang dilanggar pada sebuah kasus.
Baca Juga: Piala Eropa: Jelang Lawan Inggris di Semifinal, Ronald Koeman Sebut Belanda 'Negara Kecil'
"Proses hukum pasti akan tetap berjalan sepanjang ditemukan suatu peristiwa pidana dan ada dua alat bukti permulaan yang cukup," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








