Kejari Geledah Kantor Sudin UMKM Jaktim Terkait Dugaan Mark Up Mesin Jahit Rp 9 Miliar

AKURAT.CO Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur, didampingi aparat TNI, menggeledah ruang Suku Dinas (Sudin) Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Blok D, Lantai 4, terkait dugaan mark up pengadaan mesin jahit senilai Rp9 miliar.
Dari balik ruangan yang selama ini tampak tenang, petugas mengamankan berbagai dokumen dan barang bukti penting seperti berkas pengadaan, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), hingga komputer dan unit CPU. Satu per satu data disegel, dibawa keluar untuk dianalisis lebih jauh.
"Penggeledahan dilakukan terkait pengadaan mesin jahit dengan total Rp9 miliar lebih," kata Kasie Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur, Adri Eddyanto Pontoh, Selasa (11/11/2025).
Baca Juga: Korupsi Digitalisasi Pendidikan, Nadiem Makarim Cs Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jakpus
Menurut Adri, pengadaan mesin jahit tersebut merupakan proyek bantuan bagi pelaku UMKM di seluruh wilayah Jakarta, yang dimulai sejak tahun anggaran 2022 dan berlangsung hingga 2024. Namun, untuk penyidikan kali ini, Kejari Jakarta Timur memusatkan perhatian pada wilayah kerjanya sendiri.
"Proyek ini untuk keseluruhan DKI. Tapi kami fokus di Jakarta Timur," jelasnya.
Dari data sementara, proyek pengadaan di Jakarta Timur mencakup sekitar 3.000 unit mesin jahit, dengan salah satu distributor berlokasi di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dugaan penyimpangan muncul lantaran nilai pembelian tidak sebanding dengan harga pasaran. Akibatnya, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp4 miliar.
"Langkah ini dilakukan untuk memperkuat proses penyidikan dan memastikan seluruh dokumen terkait pengadaan dapat diperiksa secara menyeluruh," ucapnya.
Selain di Kantor Wali Kota Jakarta Timur, penyidik juga menggeledah gudang distributor di Jalan Giring-Giring, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dua lokasi itu, disisir bersamaan berdasarkan izin pengadilan.
Baca Juga: Kejagung Limpahkan Tersangka Nadiem Makarim ke Kejari Jakpus
Untuk saat ini, jaksa belum menetapkan tersangka. Penetapan baru akan dilakukan setelah hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) keluar.
"Dokumen-dokumen yang kami sita akan diajukan ke pengadilan untuk disahkan secara resmi sebagai barang bukti," tandasnya.
Dengan penyidikan ini, Kejari Jakarta Timur berusaha menelusuri alur pengadaan yang semestinya menopang ekonomi rakyat kecil, namun justru diduga menjadi ladang permainan anggaran.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









